Berita Terkini Nasional

Sosok Jenderal yang Disebut Mahfud MD 'Gerilya' Coba Intervensi Vonis Ferdy Sambo

Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkap, jika ada dugaan jenderal mencoba intervensi putusan Ferdy Sambo, bahkan sampai melakukan gerakan bawah tanah.

Kolase Tribunnews.com
Foto ilustrasi, Menkopolhukam, Mahfud MD (kiri) dan terdakwa Ferdy Sambo (kanan). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkap, jika ada dugaan seorang jenderal mencoba intervensi putusan Ferdy Sambo. 

Hermawan, sempat dikonfirmasi bagaimana dengan dugaan masih adanya intervensi Polri yang dilakukan Ferdy Sambo maupun jaringannya.

“Sudah enggak ada pengaruh, untuk dirinya sendiri melindungi saja sudah enggak bisa, jadi jangan dianggap lalu (Ferdy Sambo masih bisa) melindungi,” ujar Hermawan.

“Bagaimana dia mau melindungi orang lain, dia melindungi dirinya sendiri saja enggak bisa kok sekarang kan?”

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak.

Perbuatan Ferdy Sambo juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang memeriksa dan memutuskan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," kata JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.

"Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," terang JPU.

JPU lalu menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," ucap JPU.

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved