Berita Lampung

Terlibat Pencurian, 2 Remaja di Tanggamus Lampung Diringkus Polisi

Kedua remaja anggota komplotan pencurian di Tanggamus, Lampung ini berinisial AW (16) dan RE (19). Mereka terlibat pembobolan rumah.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.Polres Tanggamus
Dua remaja di Tanggamus Lampung diringkus polisi gegara terlibat pencurian kini diamankan ke Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, Polda Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Dua remaja belasan tahun asal Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Lampung diringkus polisi karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kedua remaja anggota komplotan pencurian di Tanggamus, Lampung ini berinisial AW (16) dan RE (19). Mereka terlibat pembobolan rumah di Kecamatan Pulau Panggung.

Kedua remaja pelaku pencurian diamankan oleh Polsek Pulau Panggung bersama dengan Tekab 308 Polres Tanggamus, Polda Lampung

Setelah dilakukan penangkapan, terungkap kedua remaja ini juga pernah melakukan perbuatan serupa di Kecamatan Sumberejo, Tanggamus, Lampung

Saat itu keduanya menggasak tiga unit handphone genggam.

Baca juga: Kesaksian Ayah yang Anaknya Tewas Ditembak Pencuri di Lampung Utara

Baca juga: Pria di Lampung Tengah Tega Rampok Temannya Sendiri, Korban Dilempar ke Irigasi

Kapolsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, Polda Lampung AKP Musakir mengungkapkan, keduanya diamankan setelah polisi mendapat laporan pada 10 Januari 2023.

“Pelaku ditangkap, Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 13.45 WIB,” ungkap AKP Musakir mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi, Sabtu (21/1/2023).

Kedua remaja yang ditangkap Polsek Pulau Panggung dan Tekab 308 Polres Tanggamus, Polda Lampung ini mempunyai peran berbeda. 

Untuk pelaku AW bertindak sebagai eksekutor pembobolan rumah sedangkan RE bertindak sebagai penadah barang curian. 

AKP Musakir menambahkan, berdasar keterangan dari pelaku AW, barang bukti pencurian tersebut dijual kepada RE selaku penadah. 

Sehingga pihaknya langsung bergerak melakukan penangkapan kepada RE beserta barang bukti hasil curian. 

Polisi turut mengamankan barang bukti laptop yang disembunyikan di kamar mandi masjid Pekon Kebumen. 

Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat menyimpan barang bukti itu di kamar mandi masjid. 

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa laptop merk Acer beserata tas, jam tangan Alexander Christy warna kuning emas beserta kotak dan 2 unit handphone diduga hasil kejahatan di Sumberejo,” kata dia. 

AKP Musakir mengungkap kronologi kejadian pada Selasa 10 Januari 2023 tersebut. 

Kejadian itu berawal pada pukul 01.00 WIB dimana pristiwa pembobolan rumah tersebut diketahui melalui rekaman CCTV. 

Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku memanjat dan masuk ke dalam rumah melalui jendela bagian depan.

Pelaku langsung mengambil barang berharga milik korban yang bernama Septian Nurdiansyah (31).

Barang yang diambil oleh pelaku antara lain satu unit laptop jenis Acer berwarna hitam, jam tangan merk Alexander Christy. 

Baca juga: Buron Sebulan, Begal dan Pelaku Asusila Diamankan Polres Tanggamus

Baca juga: Korban 13 Kasus Asusila di Tanggamus Lampung Anak Laki-laki

Kemudian, cincin perak seberat lima gram dan celengan yang berisi uang tunai senilai Rp 300 ribu. 

“Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Pulau Panggung sebab mengalami kerugian Rp 8,3 juta,” kata AKP Musakir.

Berdasarkan keterangan dari AW, barang tersebut dijual kepada pelaku lainnya berinisial RE seharga Rp 250 ribu.

Atas kejadian tersebut kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Polda Lampung

Kapolsek Pulau Panggung AKP Musakir juga mengatakan, pelaku AW dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan. 

Kemudian untuk pelaku RE dijerat dengan pasar 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan membenarkan pihaknya menurunkan Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung guna menangkap kedua pelaku. 

“Kami terjunkan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus guna membackup Polsek Pulau Panggung. Sehingga berhasil menangkap kedua tersangka,” kata Iptu Hendra Safuan. 

Menurut pengakuan dari pelaku berinisial AW, ia melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. 

Pelaku menyesal telah melakukan tindakan yang melawan hukum. 

“Uangnya untuk belanja sehari-hari, sekarang saya menyesal,” kata AW. 

Sedangkan pelaku berinisial RE mengatakan, ia membeli barang jam tangan merk Alexander Christy dengan harga Rp 250 ribu dari pelaku. 

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved