Berita Terkini Artis

Video Ferry Irawan Nangis Viral, Hotman Paris: Bukan Pencemaran Nama Baik

Hotman Paris buka suara terkait video viral Ferry Irawan saat menangis minta maaf ke Venna Melinda.

Editor: Indra Simanjuntak
Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi
Momen Ferry Irawan berderai air mata saat meminta maaf kepada Venna Melinda dan keluarganya. 

Tribunlampung.co.id, JakartaHotman Paris buka suara terkait video viral Ferry Irawan saat menangis minta maaf ke Venna Melinda.

Diketahui, belum lama ini video Ferry Irawan menangis saat minta maaf ke pihak keluarga Venna Melinda viral di media sosial.

Warganet berbondong-bondong menyoroti ekspresi Ferry Irawan dalam video terebut.

Diketahui, video tersebut pertama kali ditayangkan di podcast Youtube milik aktor Denny Sumargo.

Dalam podcast tersebut, putra pertama Venna Melinda, Verrel Bramasta memperlihatkan video Ferry Irawan menangis dari ponsel pribadinya. 

Baca juga: Keluarga Ferry Irawan Tak Percaya Venna Melinda Alami KDRT

Video tersebut diperlihatkan ke Denny Sumargo dan kemudian ditayangkan di YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo. 

Lantaran video tersebut viral, keluarga Ferry Irawan merasa dirugikan dan banyak dihujat oleh warganet.

Untuk itu, pihak keluarga Ferry Irawan memberikan somari terbuka kepada Denny Sumargo sebagai pihak yang menayangkan video tersebut.

Pihak keluarga Ferry Irawan menunggu niat baik dari Denny Sumargo untuk meminta maaf kepadanya.

Bahkan, keluarga Ferry Irawan menyebut hal tersebut merupakan tindak pencemaran nama baik.

Mendengar hal tersebut, Hotman Paris lantas buka suara.

Menurut Hotman Paris hal tersebut bukanlah sebuah pencemaran nama baik, melainkan hanya membuka sebuah fakta baru.

“Sehubungan dengan berita viral adanya oknum mensomasi seseorang karena memposting dalam medsos nangis-nangis seseorang yang minta maaf, saya mau kasih pencerahan hukum bahwa memposting fakta kenyataan apalagi hanya sekedar nangis-nangis, itu bukanlah pencemaran nama baik,” ujar Hotman Paris dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Sabtu (21/1/2022).

Hotman Paris kemudian menjelaskan terkait tindakan yang disebut dengan pencemaran nama baik.

“Baca SK Bersama antara Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo, yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-undang ITE,”

Baca juga: Denny Sumargo Disomasi Ferry Irawan Gegara Podcast

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved