Berita Lampung

Bawa Lari Gadis di Bawah Umur, Pemuda Lampung Timur Diamankan Polisi

Pelaku diamankan setelah bawa lari gadis di bawah umur di Lampung Timur dan tinggal bersama selama sembilan hari. 

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengungkapkan terkait adanya pemuda di Lampung Timur yang diamankan karena bawa lari gadis di bawah umur. 

"Pada hari Sabtu (21/1/2023) pukul 17.30 WIB, Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur dan Tim Tekab 308 Polsek Purbolinggo setelah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan korban," katanya. 

"Kita menemukan korban, ternyata ia sedang bersama dengan kekasihnya MH," tambahnya.

"Di sebuah kontrakan yang berada di wilayah 30A Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur," lanjutnya. 

Saat diinterogasi, pelaku mengaku, telah tinggal bersama di rumah kontrakan itu, sejak tanggal 17 Januari 2023. 

"Kemudian, kita langsung membawa korban dan pelaku, ke Mapolsek Purbolinggo guna diamankan dan diinterogasi lanjut," sebutnya. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved