Berita Lampung
Mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Bebas Bersyarat Hari Ini
Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) hari ini Senin (23/1/2023).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
"Kalau selama dia di Lapas ini baik-baik saja, pandai bergaul mengikuti kegiatan di dalam dan tidak ada pelanggaran," kata Meizar.
Sementara itu, Sopian Sitepu, pengacara dari Agung Ilmu Mangkunegara mengatakan, kliennya benar sudah mendapatkan PB dari Lapas Rajabasa.
"Kami apresiasi dari Lapas telah memberikan PB hari ini, sebelumnya syarat yang sudah terpenuhi syarat sehingga mendapatkan PB hari ini," kata Sopian Sitepu.
Ia mengatakan, kliennya akan taat sampai dengan pembinaan atau wajib lapor sampai dengan 2024 mendatang.
"Kalau bebas murni pada 2024, kami jamin akan berkelakuan baik yang akan dijalani oleh Agung," kata Sopian.
Ia mengatakan, saat ditanya hibah aset dari Agung Ilmu Mangkunegara yang dihibahkan ke Pemkot Bandar Lampung, ia mengatakan tidak mampu menjawab hal tersebut.
"Prinsipnya yang diminta tim aset KPK, untuk penyelesaian aset dan penyerahan kepada tim eksekusi KPK sudah kami serahkan kepada KPK," kata Sopian.
Ia mengatakan, terkait polemik antara Pemkot Bandar Lampung dan Pemkab Lampura, bahwa KPK akan melihat kepentingan strategis.
"Kalau definisi kemana saja diserahkan boleh dan diambil hingga dijual KPK itu boleh saja, tidak menyalahi aturan," kata Sopian.
Ia mengatakan, dengan adanya PB hari ini ada suatu remisi khusus yang didapat kliennya.
"Saya dapat kabar jam 12.00 WIB pak Agung beba bersyarat, telah mengabari kami dan kami sangat bersyukur klien saya bebas," kata Sopian. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Mantan-Bupati-Lampung-Utara-Lampura-Agung-Ilmu-Mangkunegara.jpg)