Berita Lampung

Mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Bebas Bersyarat Hari Ini

Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) hari ini Senin (23/1/2023).

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Dok Tribun Lampung
Mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara.(Dok Tribun Lampung). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Senin (23/1/2023).

Kepala Lapas Rajabasa Maizar mengatakan, Agung hari ini telah dinyatakan bebas bersyarat dan lepas dari jerat hukum.

Maizar mengatakan, mantan Bupati Lampura Agung ini mendapatkan PB karena telah menjalani hukuman 2/3 dari masa hukumannya lima tahun.

"Agung ini dapat PB pada hari ini dan hari ini juga Agung dijemput keluarga," kata Kepala Lapas Rajabasa Maizar saat diwawancarai Tribun Lampung di depan kantor Lapas Rajabasa, Senin (23/1/2023).

Mantan Bupati Lampura Agung ini dihukum lima tahun dari kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Baca juga: Berita Foto Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Beri Keterangan di Sidang Akbar

Maizar mengatakan, Agung mendapatkan PB ini karena sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Seperti membayar kerugian negara itu sebanyak Rp 63.499.685.292, yang sudah dibayar Rp 57.896.875.000.

"Lalu sisanya Rp 5 miliar itu diganti dengan menjalani hukuman selama satu bulan 18 hari.

"Jadi itu ini sisanya Rp 5 miliar diganti dengan satu bulan 18 hari," kata Meizar.

Meizari mengatakan, ini keputusan dari KPK dan dari catatan petugas selama di dalam penjara Agung ini bagus.

"Peraturan PB ini berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022, tanggal bebasnya Agung Ilmu Mangkunegara bebas pada 23 Januari 2023," kata Meizar.

Ia mengatakan, Agung di dalam PB ini wajib lapor dan setelah bebas ini yang menangani Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Jadi kami serahkan Agung Ilmu Mangkunegara ini ke Bapas untuk dilakukan pembinaan di luar lembaga yang mantau pihak Bapas," kata Meizar.

"Jadi kalau sudah PB itu tidak ada perkara lain, wajib membayar denda, ganti kerugian hingga bayar subsider," kata Meizar.

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Gratifikasi Proyek di Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara Akui Terima Setoran

Ia mengatakan, Agung total menjalani hukuman di Lapas Rajabasa kurang lebih 3,5 tahun.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved