PNS Pringsewu Hilang

PNS Pringsewu Lampung Hilang Sudah Ditemukan, Gajinya Bakal Dipotong?

Kepala DLH Pringsewu, Nur Fajri, belum bisa memastikan apakah gaji PNS Pringsewu Lampung yang hilang 20 hari akan tetap dicarikan utuh atau dipotong.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Noval Andriansyah
Tangkap Layar Video Warga
Setelah selama 20 hari dicari-cari istri, I Gede Made Adi Rinata, PNS Pringsewu hilang akhirnya ditemukan berada di luar Lampung, tepatnya di Gambir, Jakarta, Senin (23/1/2023). Kepala DLH Pringsewu, Nur Fajri, belum bisa memastikan apakah gaji PNS Pringsewu Lampung yang hilang 20 hari akan tetap dicarikan utuh atau dipotong. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pringsewu, Nur Fajri, belum bisa memastikan apakah gaji PNS Pringsewu Lampung yang hilang 20 hari akan tetap dicarikan utuh atau dipotong.

Sebelumnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan, gaji PNS Pringsewu hilang tersebut dibekukan sementara lantaran lebih dari 10 hari tak masuk kerja.

Diketahui, I Gede Made Adi Rinata, PNS Pringsewu hilang sejak Selasa (3/1/2023). Adapun PNS Pringsewu Lampung yang hilang tersebut bertugas sebagai bendahara pengeluaran di Dinas Lingkungan Hidup.

Nur Fajri mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan BKPSDM Pringsewu terkait gaji Gede yang sudah 20 hari hilang dan baru ditemukan.

"Kami masih akan pelajari regulasinya, apakah akan dipotong, disetop atau bagaimana," kata Nur Fajri, Senin (23/1/2023) malam.

Baca juga: Breaking News PNS Hilang Pringsewu Ditemukan di Jakarta dalam Keadaan Sehat

Terkait Gede bisa masuk kerja, Nur Fajri juga belum bisa memastikan.

"Pada intinya, kita biarkan Gede tenang dahulu, dan di sini kami akan lakukan koordinasi dengan BKPSDM, tetapi kalau gaji yang Januari (2023) sudah dibayarkan," jelas Nur Fajri.

Sebelumnya, gaji PNS DLH Pemkab Pringsewu Lampung yang hilang sejak (3/1/2023) dibekukan sementara. 

Dibekukannya sementara gaji PNS DLH Pemkab Pringsewu Lampung yang hilang itu lantaran I Gede Made Adi Rinata sudah lebih dari 10 hari tak aktif bekerja.

Kabid Persampahan Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran DLH Pemkab Pringsewu Lampung, Adam Althusius membenarkan jika pihaknya membekukan sementara gaji I Gede Made Adi Rinata.

"Menurut ketentuan, karena Gede sudah lebih dari 10 hari tidak aktif bekerja maka gajinya untuk bulan Februari dibekukan terlebih dahulu," kata Adam, Selasa (17/1/2023).

Adam menyebut, hal itu memang sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menjelaskan, gaji Gede akan dibayarkan jika Gede sudah aktif kembali bekerja.

"Gajinya dibekukan dari Februari ini sampai nanti Gede sudah masuk dan aktif kerja kembali," paparnya.

Baca juga: Fakta PNS Pringsewu Lampung Hilang Ditemukan, Ternyata Sewa Rumah di Kemang

Menyewa Rumah di Kemang

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved