Berita Lampung

Dishub Lampung Selatan Akan Lakukan Razia dan Penindakan Kendaraan ODOL

Dishub Lampung Selatan akan tindak kendaraan barang kedapatan ODOL (over dimension and over loud).

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri B
Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Lampung Selatan. Dishub Lampung Selatan akan menggelar razia dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang ODOL (Over Load Over Dimention). 

Lanjut, Mulyadi mengatakan, tata cara pengangkutan barang secara umum diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara, kata Mulyadi, berkaitan dengan muatan kendaraan telah diatur dalam pasal 307 Undang-undang No 22 tahun 2009.

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung juga sudah mulai menerapkan batas muat angkutan pada kendaraan truk yang akan menyeberang di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

BPTD wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung melarang kendaraan dengan muatan melebih 50 ton untuk menyeberang di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Lampung.

BPTD wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung melarang kendaraan dengan muatan melebih 50 ton menyeberang di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Lampung, sejak Desember lalu.

Kepala BPTD wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung Bahar Latief mengatakan pihaknya akan menindaktegas sopir atau pengeolal truk yang angkutannya melebihi 50 ton dan Over Load Over Dimention (ODOL).

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved