Berita Lampung
Dishub Lampung Selatan Akan Lakukan Razia dan Penindakan Kendaraan ODOL
Dishub Lampung Selatan akan tindak kendaraan barang kedapatan ODOL (over dimension and over loud).
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Dinas Perhubungan Pemkab Lampung Selatan, Lampung berencana melakukan razia dan penindakan bagi kendaraan angkutan barang yang kedapatan Over Dimension and Over Load ( ODOL ).
Dishub Lampung Selatan, Lampung akan bersinergi dengan instansi lainnya dalam kegiatan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan Mulyadi Saleh mengatakan, penindakan kendaraan ODOL tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap kendaraan-kendaraan nakal.
"Apabila nanti petugas mendapati kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih, atau tidak sesuai regulasi yang berlaku akan ditilang, maka akan ditilang," kata Mulyadi, Selasa (24/1/2023).
Lanjut Mulyadi, pihaknya akan melakukan kegiatan penindakan kendaraan over dimension and over load (ODOL) tersebut di tiga titik lokasi.
Baca juga: Alasan Pemprov Lampung Belum Bisa Terapkan Zero ODOL untuk Kendaraan Angkutan
Baca juga: Pasca Imlek, Harga Komoditas Sayuran di Lampung Selatan Masih Tinggi
"Untuk beberapa lokasinya masih direncanakan, kemungkinan akan dilakukan di dekat pintu tol Sidomulyo, Kalianda, dan Bakauheni," ucapnya
Menurutnya, selain personel Dishub, pihaknya akan melibatkan instansi lain sepetrti personel dari Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD) Lampung – Bengkulu.
Selain itu, pihaknya juga akan melibatkan personel dari Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Selatan, dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Lampung.
"Kemungkinan sidang di tempat, itu rencana kami dengan teman-teman. Tapi kami akan melihat situasi dan kondisi di lapangan nanti," ujarnya.
Mulyadi mengaku kegiatan penindakan kendaraan ODOL ini sering dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Saat memegang jabatan kepala di Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan beberapa waktu lalu, Dirinya sudah beberapa kali mengadakan kegiatan serupa.
Sebelum kembali menjabat sebagai kepala di Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, Mulyadi Saleh pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Mulyadi menjelaskan kendaraan ODOL yang melintasi jalan raya memang bisa ditilang.
Faktor dan penyebabnya, kendaraan sebetulnya ODOL tidak memenuhi kelayakan karena menyalahi aturan dalam berlalu lintas.
"Jadi, kita bisa melakukan penilangan. Pelanggar bisa dijatuhi hukuman berupa denda," jelasnya.
Lanjut, Mulyadi mengatakan, tata cara pengangkutan barang secara umum diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara, kata Mulyadi, berkaitan dengan muatan kendaraan telah diatur dalam pasal 307 Undang-undang No 22 tahun 2009.
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung juga sudah mulai menerapkan batas muat angkutan pada kendaraan truk yang akan menyeberang di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
BPTD wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung melarang kendaraan dengan muatan melebih 50 ton untuk menyeberang di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Lampung.
BPTD wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung melarang kendaraan dengan muatan melebih 50 ton menyeberang di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Lampung, sejak Desember lalu.
Kepala BPTD wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung Bahar Latief mengatakan pihaknya akan menindaktegas sopir atau pengeolal truk yang angkutannya melebihi 50 ton dan Over Load Over Dimention (ODOL).
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Pemprov Lampung Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum DPRD Terkait Perubahan APBD 2025 |
![]() |
---|
Jelang Lomba Dayung Tirta Gangga, Bupati Lampung Tengah Ajak Istri Tinjau Perbaikan Jalan |
![]() |
---|
Desa Hanura Sumbang Donasi Palestina Terbesar di Pesawaran |
![]() |
---|
Semburan Lumpur 50 Meter di Tulangbawang Diduga Mengandung Potensi Gas Rawa |
![]() |
---|
Polres Pesawaran Sebut Penanganan Tersangka Narkoba yang Meninggal Sudah Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.