Berita Lampung

Polres Pesawaran Sebut Penanganan Tersangka Narkoba yang Meninggal Sudah Sesuai Prosedur

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho memastikan penanganan perkara narkotika almarhum EJ (26), sudahs esuai prosedur.

|
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung/Oky Indra Jaya
TERSANGKA ANRKOBA - Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho menjelaskan terkait kematian tersangka kasus narkoba bernama EJ (26) warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Rabu (13/5/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN – Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho memastikan bahwa penanganan perkara narkotika pada almarhum EJ (26), warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, telah dilakukan sesuai prosedur.

Selain itu, pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang, termasuk dugaan pelanggaran oleh anggota.

“Kasus ini bermula dari penanganan tindak pidana narkotika pada 5 Mei 2025. Kedua terduga pelaku, termasuk almarhum, diproses berdasarkan bukti yang ada. Perkaranya telah dilimpahkan tahap II ke kejaksaan pada 5 Agustus 2025,” jelas Heri, Selasa (12/8/2025).

Ia memaparkan, pada 26 Juli 2025 almarhum dilaporkan sakit oleh petugas piket ruang tahanan. 

Menurutnya, yang bersangkutan segera dibawa ke RS GMC Pesawaran untuk mendapatkan penanganan medis. 

Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, upaya medis telah dilakukan secara maksimal hingga yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia. 

“Hasil pemeriksaan medis telah kami terima, dan penjelasan teknis akan disampaikan langsung oleh dokter yang menangani,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan keluarga, termasuk dugaan adanya permintaan uang dari oknum, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya telah menugaskan Propam untuk melakukan pendalaman. 

“Jika ditemukan pelanggaran oleh anggota, kami akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Heri juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan keluarga almarhum. 

“Kami menghormati keinginan keluarga agar peristiwa ini tidak terlalu dipublikasikan secara luas, namun proses klarifikasi dan pemeriksaan internal tetap berjalan. Polres Pesawaran berkomitmen menjalankan tugas sesuai SOP, profesional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” paparnya.

Dokter Umum RS GMC Pesawaran, Intan Budi Permata Hati menjelaskan, saat pertama kali tiba di rumah sakit, EJ masih dalam keadaan bernapas meski lemah. 

Nadinya 34 kali per menit, saturasi oksigen 54 persen. 

“Setelah beberapa saat, kondisinya menurun, nadi tidak teraba. Kami langsung melakukan pijat jantung dan pemberian obat pacu jantung dengan persetujuan anggota yang mengantar,” ungkapnya.

Menurut Intan, kondisi pasien sempat naik turun namun akhirnya tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved