Berita Lampung

Polres Pesawaran Sebut Penanganan Tersangka Narkoba yang Meninggal Sudah Sesuai Prosedur

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho memastikan penanganan perkara narkotika almarhum EJ (26), sudahs esuai prosedur.

|
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung/Oky Indra Jaya
TERSANGKA ANRKOBA - Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho menjelaskan terkait kematian tersangka kasus narkoba bernama EJ (26) warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Rabu (13/5/2025). 

“Pada pukul 22.50 kami pastikan pasien tidak bernapas, nadi tidak teraba, dan tidak ada respons cahaya pada mata,” ucapnya. 

“Dari keterangan pihak yang mengantar, pasien sebelumnya tidak mengeluhkan sakit dan tiba-tiba jatuh sebelum dibawa ke rumah sakit,” terangnya.

Pihak keluarga kemudian meminta pemeriksaan luar. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda kekerasan. 

“Tidak ada memar, lebam, atau luka akibat benda tumpul maupun tajam. Pemeriksaan disaksikan ayah, ibu, dan kakak EJ yang juga petugas kesehatan,” tambahnya.

Menurut ayah almarhum, Edi Sudarso, EJ ditangkap bersama seorang temannya pada awal Mei 2025 dalam kasus dugaan narkotika. 

Setelah hampir tiga bulan ditahan di Polres Pesawaran, keluarga menerima kabar pada 26 Juli 2025 bahwa EJ sakit dan dibawa ke RS GMC, di mana ia kemudian dinyatakan meninggal dunia.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved