Berita Lampung

Dishub Lampung Selatan Akan Lakukan Razia dan Penindakan Kendaraan ODOL

Dishub Lampung Selatan akan tindak kendaraan barang kedapatan ODOL (over dimension and over loud).

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri B
Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Lampung Selatan. Dishub Lampung Selatan akan menggelar razia dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang ODOL (Over Load Over Dimention). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Dinas Perhubungan Pemkab Lampung Selatan, Lampung berencana melakukan razia dan penindakan bagi kendaraan angkutan barang yang kedapatan Over Dimension and Over Load ( ODOL ).

Dishub Lampung Selatan, Lampung akan bersinergi dengan instansi lainnya dalam kegiatan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan Mulyadi Saleh mengatakan, penindakan kendaraan ODOL tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap kendaraan-kendaraan nakal.

"Apabila nanti petugas mendapati kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih, atau tidak sesuai regulasi yang berlaku akan ditilang, maka akan ditilang," kata Mulyadi, Selasa (24/1/2023).

Lanjut Mulyadi, pihaknya akan melakukan kegiatan penindakan kendaraan over dimension and over load (ODOL) tersebut di tiga titik lokasi.

Baca juga: Alasan Pemprov Lampung Belum Bisa Terapkan Zero ODOL untuk Kendaraan Angkutan

Baca juga: Pasca Imlek, Harga Komoditas Sayuran di Lampung Selatan Masih Tinggi

"Untuk beberapa lokasinya masih direncanakan, kemungkinan akan dilakukan di dekat pintu tol Sidomulyo, Kalianda, dan Bakauheni," ucapnya

Menurutnya, selain personel Dishub, pihaknya akan melibatkan instansi lain sepetrti personel dari Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD) Lampung – Bengkulu.

Selain itu, pihaknya juga akan melibatkan personel dari Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Selatan, dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Lampung.

"Kemungkinan sidang di tempat, itu rencana kami dengan teman-teman. Tapi kami akan melihat situasi dan kondisi di lapangan nanti," ujarnya.

Mulyadi mengaku kegiatan penindakan kendaraan ODOL ini sering dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.

Saat memegang jabatan kepala di Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan beberapa waktu lalu, Dirinya sudah beberapa kali mengadakan kegiatan serupa.

Sebelum kembali menjabat sebagai kepala di Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, Mulyadi Saleh pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Mulyadi menjelaskan kendaraan  ODOL yang melintasi jalan raya memang bisa ditilang.

Faktor dan penyebabnya, kendaraan sebetulnya ODOL tidak memenuhi kelayakan karena menyalahi aturan dalam berlalu lintas.

"Jadi, kita bisa melakukan penilangan. Pelanggar bisa dijatuhi hukuman berupa denda," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved