Berita Lampung
Curi Dinamo, 2 Buruh Pabrik di Lampung Utara Ditangkap Polisi
Farikhin menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya laporan pencurian di PT Florindo Makmur oleh karyawan bernama Kadet Sapta Yuda.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumen Polsek Sungkai Utara
Anggota Polsek Sungkai Utara mengamankan dua pencuri dinamo pendingin milik PT Florindo Makmur, Selasa (24/1/2023).
”HF adalah pekerja atau buruh di perusahaan tersebut. Kita tangkap saat dia berada di dalam pabrik,” jelas Farikhin.
Dari tangan HF, diamankan barang bukti berupa berupa satu buah gergaji besi, satu buah kunci inggris, dan lima buah kunci pas.
Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan.
Berdasarkan keterangan HF, pencurian dilakukan bersama tiga rekannya, termasuk buruh pabrik berinisial Ti.
“Setelahnya kita menangkap Ti di jalan depan pabrik berikut satu unit sepeda motor nopol B 3822 CEH,” katanya.
Sementara dua rekannya masih dalam pengejaran anggota Polsek Sungkai Utara.
Saat ini HR dan Ti sudah diamankan di Mapolsek Sungkai Utara.
Mereka dapat dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pencuri-dinamo-pendingin-diamankan.jpg)