Pemilu 2024

Pemkab Tanggamus Lampung Larang ASN Guru Jadi Bagian Badan Adhoc

Pemkab Tanggamus, Lampung melarang ASN guru menjadi bagian dari badan Adhoc di Tanggamus, Lampung. 

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Amhani Komisioner KPU Tanggamus Lampung. Pemkab Tanggamus Lampung larang ASN guru jadi bagian badan adhoc. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Tanggal 17 Januari 2023 lalu Pemkab Tanggamus, Lampung melarang ASN guru menjadi bagian dari badan Adhoc di Kabupaten Tanggamus, Lampung

Pelarangan ASN Guru menjadi bagian dari badan Adhoc di Kabupaten Tanggamus, Lampung membuat peserta yang berprofesi sebagai ASN Guru yang mendaftarkan diri sebagai anggota PPS tidak dapat melanjutkan proses seleksi. 

Pelarangan ASN Guru menjadi badan Ad Hoc di Kabupaten Tanggamus, Lampung ini di sampaikan langsung oleh Amhani selaku Komisioner KPU Tanggamus, Lampung kepada Tribunlampung, Rabu (25/1/2023).

"Memang ada waktu itu tanggal 17 Januari 2023 surat tersebut disebarkan tapi ditujukan kepada dinas terkait bukan kepada KPU Tanggamus," kata dia. 

Dirinya juga mengatakan, cukup banyak peserta yang berprofesi sebagai guru yang mendaftarkan diri menjadi anggota PPS beberapa waktu lalu. 

Baca juga: Sering Terjadi Gempa, Warga Tanggamus Lampung Mengaku Sudah Terbiasa

Baca juga: 303 Peserta Ikuti Test Wawancara Badan Adhoc KPU Tanggamus Lampung

Sambungnya, selama peserta tersebut mendapatkan izin dari atasannya pihaknya akan terus melanjutkan proses seleksi kepada yang bersangkutan. 

Ia juga mengatakan, dampak dari keluarnya peraturan tersebut peserta yang berprofesi sebagai guru di Kabupaten Tanggamus, Lampung banyak yang tidak menghadiri seleksi wawancara PPS beberapa waktu lalu. 

"Tapi karena ada peraturan yang keluar beberapa waktu lalu jadi banyak guru yang mendaftarkan diri sebagai anggota PPS kemarin memilih tidak hadir dalam seleksi wawancara," terangnya. 

Namun ia mengatakan, peraturan tersebut hanya ditujukan kepada ASN Guru yang berada di bawah naungan Pemkab Tanggamus, Lampung

"Kalau untuk Guru honorer peraturan tersebut tidak berlaku," katanya.

Dalam hal ini ASN Guru yang tidak diperbolehkan masuk dalam bagian badan Ad Hoc merupakan Guru SD dan juga SMP. 

Hal itu dikarenakan, Guru SD dan Guru SMP masih di dalam naungan Dinas Pendidikan Pemkab Tanggamus, Lampung

Namun, untuk Guru SMK dan SMA sederajat diperbolehkan untuk menjadi badan Adhoc di Kabupaten Tanggamus, Lampung

"Kalau Guru SMK dan SMA sederajat itu boleh, karena mereka payung hukumnya ada di Provinsi," kata dia.

Namun peraturan baru tersebut bersinggungan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved