Pemilu 2024
Pemkab Tanggamus Lampung Larang ASN Guru Jadi Bagian Badan Adhoc
Pemkab Tanggamus, Lampung melarang ASN guru menjadi bagian dari badan Adhoc di Tanggamus, Lampung.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Tanggal 17 Januari 2023 lalu Pemkab Tanggamus, Lampung melarang ASN guru menjadi bagian dari badan Adhoc di Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Pelarangan ASN Guru menjadi bagian dari badan Adhoc di Kabupaten Tanggamus, Lampung membuat peserta yang berprofesi sebagai ASN Guru yang mendaftarkan diri sebagai anggota PPS tidak dapat melanjutkan proses seleksi.
Pelarangan ASN Guru menjadi badan Ad Hoc di Kabupaten Tanggamus, Lampung ini di sampaikan langsung oleh Amhani selaku Komisioner KPU Tanggamus, Lampung kepada Tribunlampung, Rabu (25/1/2023).
"Memang ada waktu itu tanggal 17 Januari 2023 surat tersebut disebarkan tapi ditujukan kepada dinas terkait bukan kepada KPU Tanggamus," kata dia.
Dirinya juga mengatakan, cukup banyak peserta yang berprofesi sebagai guru yang mendaftarkan diri menjadi anggota PPS beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sering Terjadi Gempa, Warga Tanggamus Lampung Mengaku Sudah Terbiasa
Baca juga: 303 Peserta Ikuti Test Wawancara Badan Adhoc KPU Tanggamus Lampung
Sambungnya, selama peserta tersebut mendapatkan izin dari atasannya pihaknya akan terus melanjutkan proses seleksi kepada yang bersangkutan.
Ia juga mengatakan, dampak dari keluarnya peraturan tersebut peserta yang berprofesi sebagai guru di Kabupaten Tanggamus, Lampung banyak yang tidak menghadiri seleksi wawancara PPS beberapa waktu lalu.
"Tapi karena ada peraturan yang keluar beberapa waktu lalu jadi banyak guru yang mendaftarkan diri sebagai anggota PPS kemarin memilih tidak hadir dalam seleksi wawancara," terangnya.
Namun ia mengatakan, peraturan tersebut hanya ditujukan kepada ASN Guru yang berada di bawah naungan Pemkab Tanggamus, Lampung.
"Kalau untuk Guru honorer peraturan tersebut tidak berlaku," katanya.
Dalam hal ini ASN Guru yang tidak diperbolehkan masuk dalam bagian badan Ad Hoc merupakan Guru SD dan juga SMP.
Hal itu dikarenakan, Guru SD dan Guru SMP masih di dalam naungan Dinas Pendidikan Pemkab Tanggamus, Lampung.
Namun, untuk Guru SMK dan SMA sederajat diperbolehkan untuk menjadi badan Adhoc di Kabupaten Tanggamus, Lampung.
"Kalau Guru SMK dan SMA sederajat itu boleh, karena mereka payung hukumnya ada di Provinsi," kata dia.
Namun peraturan baru tersebut bersinggungan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.