Pemilu 2024

Pemkab Tanggamus Lampung Larang ASN Guru Jadi Bagian Badan Adhoc

Pemkab Tanggamus, Lampung melarang ASN guru menjadi bagian dari badan Adhoc di Tanggamus, Lampung. 

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Amhani Komisioner KPU Tanggamus Lampung. Pemkab Tanggamus Lampung larang ASN guru jadi bagian badan adhoc. 

Dimana peraturan tersebut berbunyi untuk Pemerintah Daerah maupun Provinsi memfasilitasi penyelenggaraan pemilu termasuk memberikan izin PNS untuk menjadi badan Adhoc. 

"Salah satunya juga tertulis pada Bab 15 pasal 343 yang berisikan pemerintah provinsi ataupun daerah untuk memberikan izin kepada PNS untuk menjadi badan ad hoc," jelasnya. 

Ia mengatakan, sampai saat ini pihak dari KPU Tanggamus, Lampung masih mengikuti regulasi yang telah disusun sebelumnya.

Amhani juga membeberkan, masih terdapat beberapa nama anggota badan Ad Hoc yang berprofesi sebagai guru. 

"Sampai sekarang masih ada anggota PPK yang berprofesi sebagai PNS guru, selagi masih dapat persetujuan dari atasannya ya tetap diperbolehkan," jelasnya. 

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved