Pemilu 2024
Pemkab Tanggamus Lampung Larang ASN Guru Jadi Bagian Badan Adhoc
Pemkab Tanggamus, Lampung melarang ASN guru menjadi bagian dari badan Adhoc di Tanggamus, Lampung.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Dimana peraturan tersebut berbunyi untuk Pemerintah Daerah maupun Provinsi memfasilitasi penyelenggaraan pemilu termasuk memberikan izin PNS untuk menjadi badan Adhoc.
"Salah satunya juga tertulis pada Bab 15 pasal 343 yang berisikan pemerintah provinsi ataupun daerah untuk memberikan izin kepada PNS untuk menjadi badan ad hoc," jelasnya.
Ia mengatakan, sampai saat ini pihak dari KPU Tanggamus, Lampung masih mengikuti regulasi yang telah disusun sebelumnya.
Amhani juga membeberkan, masih terdapat beberapa nama anggota badan Ad Hoc yang berprofesi sebagai guru.
"Sampai sekarang masih ada anggota PPK yang berprofesi sebagai PNS guru, selagi masih dapat persetujuan dari atasannya ya tetap diperbolehkan," jelasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.