Berita Lampung

Polisi Amankan Sepasang Muda Mudi Asyik Berduaan di Kamar Indekos di Bandar Lampung

Jajaran Polsek Kemiling, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung mengamankan sepasang muda-mudi asyik berduaan di dalam kamar indekos di Bandar Lampung

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Polresta
Petugas Polsek Kemiling saat melakukan razia indekos di daerah Kemiling Bandar Lampung. Polisi amankan sepasang muda mudi asyik berduaan di kamar indekos di Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jajaran Polsek Kemiling, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung mengamankan sepasang muda-mudi saat terpergok berduaan di dalam kamar indekos di Bandar Lampung, Selasa (24/1/2023) malam.

Keduanya diamankan petugas kepolisian saat razia yang menyasar indekos di daerah Kemiling, Bandar Lampung, Lampung.

Kegiatan razia indekos itu sendiri dipimpin langsung oleh Kepala Polsek Kemiling, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, Ipda Agus Heriyanto.

Menurut Ipda Agus Heriyanto, kegiatan razia tersebut dilakukan guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kambtibmas).

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa kegiatan razia tersebut dilakukan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung dan polsek Jajaran.

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Ingin Pulau Pasaran Jadi Destinasi Wisata Unggulan

Baca juga: Sikapi Kasus Hamil Usia Sekolah, Wali Kota Bandar Lampung: Pentingnya Pondasi Agama

"Kegiatan ini sebagai upaya mencegah dan meminimalisir tindak kejahatan serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujarnya Rabu (25/1/2023).

Adapun yang menjadi sasaran razia yakni indekos yang diduga menjadi tempat berkumpulnya pasangan bukan suami istri.

Sejumlah indekos yang menjadi target razia Polsek Kemiling, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, diantaranya Kost Lembah Jordan, Kost Pak Gendut dan Kost di Gang Jambu 2 Kemiling Bandar Lampung.

"Dari razia tersebut, personil mengamankan sepasang muda mudi belum menikah berada dalam satu (kamar) kosan," ucapnya.

Adapun sepasang muda-mudi yang berhasil diamankan tersebut yakni berinisial AP (24) dan DM (22).

Saat diperiksa petugas kepolisian, pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan surat nikah.

Keduanya juga tidak memiliki bukti lainnya bahwa mereka merupakan pasangan suami istri.

Selanjutnya, pasangan muda-mudi ini lalu diamankan di Mapolsek Kemiling untuk diperiksa lebih lanjut.

"Lalu keduanya kami bawa ke Polsek Kemiling untuk didata dan dilakukan pembinaan," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved