Berita Lampung

PT Tanjungkarang Bandar Lampung Akan Beri Sanksi Pelaku yang Salah Upload Amar Putusan Hakim

PT Tanjungkarang, Bandar Lampung akan beri sanksi pelaku salah upload amar putusan hakim untuk terdakwa narkotika.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Humas PT Tanjungkarang Bontor Aroean saat diwawancarai Tribun di depan kantor PT Tanjungkarang, Rabu (25/1/2023). PT Tanjungkarang tegaskan akan memberi sanksi pada pengupload yang salah dalam upload amar putusan terdakwa kasus narkotika. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Provinsi Lampung akan memberikan sanksi bagi penguload dan pihak lain yang bertanggung jawab atas kesalahan upload putusan terhadap salah seorang terdakwa kasus narkotika dengan terdakwa Suhun.

Humas PT Tanjungkarang Bontor Aroean menegaskan, PT Tanjungkarang akan memberikan sanksi kepada pengupload dan bertanggungjawab atas kesalahan upload putusan tersebut.

"Kalau ada unsur kesengajaan dan kekeliruan kami akan berikan sanksi kepada orang yang salah mengupload putusan dalam sistem elektronik," kata Humas PT Bontor Aroean saat diwawancarai Tribun Lampung, Rabu (25/1/2023).

Ia mengatakan, tidak hanya pegawai PT yang salah mengupload putusan. Mereka yang bertanggung jawab juga akan diberikan sanksi.

Menurut Bontor, ia saat ini masih musyawarah dahulu terkait sanksi akan diberikan bagi pelaku yang salah upload putusan tersebut.

"Akan kami laporkan dulu kepada ketua PT untuk sanksi apa yang akan diambil, kami masih menunggu hasilnya," ucap Bontor.

Lebih lanjut dikatakan olehnya, pihaknya akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada awak media minggu depan.

Bontor menegaskan, untuk majelis hakim clear tidak ada masalah karena elektronik documen (e-doc) tidak ada perbaikan.

"Perlu dipahami tidak ada perbaikan dari e-doc, tidak ada putusan yang dirubah, jadi diduga itu salah copy paste," ujar Bontor.

Menurutnya, tim telah meminta klarifikasi kepada tiga majelis hakim PT, panitera pengganti satu orang, dan satu orang yang membantu mengupload.

"Kami pengadilan tinggi tidak merubah atau memperbaiki hasil putusan."

"Putusan merupakan putusan menguatkan untuk menghukum terdakwa," ucap Bontor.

Dijelaskannya, kesalahan terjadi ketika dokumen putusan diupload tidak terupload yang amar putusan, pengupload hanya mengambil upload itu dari tengah putusan.

"Jadi e-doc tidak ada yang dirubah satu huruf pun, ketika membuat kesimpulan dari amar itu keliru menguploadnya."

"Tidak ada unsur kesengajaan dan lalai mengupload amar dari e-edocnya, akhirnya kemudian terjadi seperti itu. Sehingga seperti ada yang dirubah hasil putusan tersebut padahal tidak ada," tegas Bontor.

Sementara itu, pengacara dari terdakwa Suhun, Deswita Apriani mengatakan, pihaknya telah hadir setelah pihak PT Tanjungkarang menghubunginya untuk datang terkait kliennya Suhun.

"Jadi kami ditanya oleh tim internal terkait motif dalam perkara kliennya tersebut," kata Deswita.

Ia mengatakan, pihaknya menjawab tidak ada motif apa-apa dalam perkara tersebut.

"Kalau kami hanya berpedoman hasil putusan terakhir sebelum dirubah yang dilihat di SIPP," ucap Deswita.

Tim saat ini sedang fokus terhadap pemulihan psikis terdakwa Suhun.

"Tim masih menunggu apa hasil pemeriksaan dari tim internal Pengadilan Tinggi Tanjungkarang," beber Deswita.

Periksa Empat Hakim

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Bandar Lampung, Provinsi Lampung memeriksa empat hakim diduga merubah hasil putusan banding terdakwa Suhun atas perkara narkotika.

Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Gatot Susanto mengatakan, empat hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah diperiksa tim internal terkait merubah hasil putusan terdakwa Suhun.

"Saat ini tim internal Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tengah memeriksa empat hakim tinggi dan saat ini masih berjalan," kata Gatot Susanto kepada awak media di Bandar Lampung, Selasa (24/1/2023) kemarin.

Ia mengatakan, empat hakim tersebut bersama dengan tiga orang lainnya diduga merubah hasil putusan banding tersebut.

Menurut Gatot, tiga pegawai Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yakni dua orang panitera pengganti (PP) dan satu pegawai Tim Information and Technology (IT) dilakukan pemeriksaan.

Empat hakim tersebut yang diperiksa tersebut merupakan hakim memegang perkara terdakwa Suhun.

"Perkara yang menjerat terdakwa Suhun yakni terkait pidana dan diduga hakim tersebutlah memegang perkara tersebut."

"Kalau tim internal yang bertugas memeriksa hakim dan tiga pegawai tersebut telah dibentuk langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang," ucapnya.

Lebih lanjut Gatot menjelaskan, Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang akan menindaklanjuti dugaan adanya sabotase terhadap hasil putusan banding tersebut.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved