Berita Lampung
3 Pemuda Digerebek Satresnarkoba Polres Tulangbawang Polda Lampung Sedang Nyabu di Kontrakan
Tiga pemuda penyalahguna narkoba jenis sabu yang dibekuk Satresnarkoba Polres Tulangbawang itu satu diantaranya tercatat sebagai warga Provinsi Riau.
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Polda Lampung, menangkap tiga pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tiga pemuda penyalahguna narkoba jenis sabu yang dibekuk Satresnarkoba Polres Tulangbawang itu satu diantaranya tercatat sebagai warga Provinsi Riau.
Sementara dua pemuda lainnya yang dibekuk Satresnarkoba Polres Tulangbawang tercatat sebagai warga Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
Ketiganya merupakan karyawan koperasi yang masing-masing berinisial CS (25), warga Desa Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, AN (22), warga Kelurahan Tanjung Riang, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, dan AE (21), warga Kelurahan Sumber Tani, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara.
“Mereka ditangkap pada hari Rabu 18 Januari 2023, saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (24/01/2023).
Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, kaca pyrex sisa pakai, korek api, sedotan, tas warna hitam, dan tiga unit handphone (HP) android.
Baca juga: Sembunyikan Sabu di Rel Gorden Rumah, Pengedar Sabu di Tanggamus Lampung Dibekuk
Baca juga: Pengedar Sabu Nekat Nyebur ke Sungai Saat Dikejar Petugas Polres Tulangbawang Lampung
Menurut Kasatres Narkoba, keberhasil petugasnya dalam menangkap tiga pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.
Informasi yang didapat menyebut jika ada salah satu rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat pesta narkotika.
"Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap tiga pemuda yang ada di dalamnya, serta menyita BB berupa narkotika jenis sabu,"papar AKP Aris.
Tiga pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
(Tribunlampung.co.id/rls)
Pemkab Pesawaran Salurkan Lima Motor untuk Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
Puluhan Rumah di Wonosobo Tanggamus Terendam Banjir dari Aliran 3 Sungai Besar |
![]() |
---|
Gempa Bumi 5,0 Magnitudo di Lampung Utara Tak Berpotensi Tsunami |
![]() |
---|
MPBI Lampung Tuntut Pemerintah Hapus Outsourcing hingga Tolak Upah Murah |
![]() |
---|
Forkopimda Lampung Tengah Tinjau Perbaikan Jalan di Gunung Sugih-Kota Gajah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.