Rektor Unila Ditangkap KPK
Sidang Karomani, Prof Lusi Disebut Mualimin Ikut Sumbang Pembangunan Gedung LNC
Dalam barang bukti yang ditampilkan jaksa pada slide melalui proyektor terlihat Lusi menyumbang Rp 150 juta untuk LNC.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saksi Mualimin turut menyebut nama Prof Lusmeilia Afriani dalam sidang Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung ( Unila )
Prof Lusmeilia disebutkan Mualimin ikut menyumbang untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) di sidang lanjutan PMB Unila terdakwa Prof Karomani.
Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muchamad Afrisal bertanya pada Mualimin, siapakah yang ikut menyumbang untuk pembangunan LNC.
Jaksa Afrisal mengatakan, saksi ini siapa Lusi ini Lusi ini siapa.
Saksi Mualimin mengatakan, Lusi ini Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Unila.
"Lusi ini Ketua LP2M Unila," kata Mualimin.
Baca juga: Sidang Karomani, Saksi Mualimin Ambil Uang Infak dari Prof Mukri Rp 400 juta
JPU Afrisal menerangkan kepada majelis hakim bahwa nama Lusi masuk di dalam catatan barang bukti nomor 184.
Lalu JPU KPK Afrisal menanyakan apakah ini catatan bapak.
Mualimin mengatakan, benar ini catatannya.
Dalam barang bukti yang ditampilkan jaksa pada slide melalui proyektor terlihat Lusi menyumbang Rp 150 juta untuk LNC.
Jaksa mengatakan, benar ini dalam catatan saksi.
Saksi Mualimin mengatakan, benar ini catatannya.
Jaksa menunjukkan ada nama Prof Asep Sukohar juga ikut menyumbang Rp 200 juta, Mukri Rp 400 juta.
Lalu jaksa menanyakan kepada saksi, dalam catatan saksi bahwa ada catatan ada sumbangan dari dosen-dosen apa ini.
Saksi Mualimin mengatakan, iya dosen-dosen Nahdlatul Ulama (NU) yang ada di Unila.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.