Rektor Unila Ditangkap KPK

Sidang Karomani, Prof Lusi Disebut Mualimin Ikut Sumbang Pembangunan Gedung LNC

Dalam barang bukti yang ditampilkan jaksa pada slide melalui proyektor terlihat Lusi menyumbang Rp 150 juta untuk LNC.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Saksi Mualimin memberikan keterangan dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (26/1/2023). 

Jaksa mengatakan, siapa saja contohnya.

Mualimin mengatakan, Rudi, Suroto dan Dekan Unila Ida Nurhaida.

"Ini semua didapatkan dari tahun 2021, termasuk almarhum dr Muhartono atau dosen Fakultas Kedokteran (FK) Rp 150 juta," kata Mualimin.

Mualimin mengatakan, dekan Fakultas Hukum M Fakih juga ikut menyumbang untuk LNC Rp 100 Juta, dekan FISIP Ida Nurhaida Rp 100 Juta, Dekan FMIPA Rp 100 Juta.

Mualimin mengatakan, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo juga ikut menyumbang Rp 100 Juta, untuk beli kursi Rp 70 juta dan sisanya Rp 30 juta cash.

Baca juga: Karomani Sebut Unila Berhasil Raih Penerimaan Negara Tertinggi se-Indonesia

Jaksa menanyakan, tahun berapa gedung LNC ini dibangun.

Mualimin mengatakan, pembangunan gedung LNC sejak dimulai dari tahun 2021 sampai selesai tahun 2022.

Jaksa mengatakan, berapa biaya untuk pembangunan gedung LNC.

Mualimin mengatakan, dana untuk pembangunan 
sekitar Rp 3 miliar.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved