Berita Terkini Nasional
Oknum Polisi Diduga Peras Warga Modus Cabut Laporan, Kini Ditangani Propam
Perbuatan oknum polisi diduga melakukan pemerasan dengan modus cabut laporan tersebut sudah ditangani Propam.
Ia menjelaskan untuk penyelesaian kasusnya itu benar melalui Restoratif Justice.
"Korban yang meminta biaya pengobatan kepada pelaku, itu informasi yang saya dapatkan dari pemeriksaan," tutupnya.
Tanggapan Kapolres
Kapolres Wajo, AKBP Fatur Rochman menjelaskan polisi harus melayani masyarakat dengan ikhlas.
"Dalam melayani masyrakat, kita harus ikhlas, dan bertindak adil," ujarnya saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Rabu (25/1/23) siang.
Ia menambahkan, kasus restorasi itu harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kita harus profesional, ini kak kasus restorasi," pungkasnya.
Sementara tu Kapolsek Tempe, AKP Bambang menyebutkan, jika kasus yang diselesaikan di luar persidangan itu masuk restoratif justice.
"Untuk biaya denda tdk ada, biasanya korban yg minta biaya pengobatan," ujarnya.
Tidak ada pungutan dalam restorative justice
Ketua Pelita Hukum Independen (PHI), Sudirman mengatakan, dalam penerapan restorative justice memiliki syarat RJ apabila kedua belah pihak sepakat berdamai, tidak ada pungutan.
"Tapi kalau untuk pembayaran sebagai syarat perdamaian untuk diberikan kepada korban maka itu sah-sah saja," ujarnya saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Rabu (25/1/23).
"Tapi kalau pembayaran sebagai pungutan untuk mengehentikan penyidikan maka itu tidak dapat dibenarkan dan masuk kategori suap dan ataupun pungli," tambahnya.
Ia mengatakan jika dugaan tersebut benar, maka harusnya pihak kepolisian melayani hukum dengan profesional.
"Kalau pihak kepolisian benar meminta maka itu adalah pungutan yang dapat dikualifikasikan sebagai pungutan liar (pungli) ataupun suap," tutupnya.
Diketahui sendiri, kasus ini terjadi sejak tanggal 14 Januari 2023 lalu di Perumahan Pepabari Sengkang, Kabupaten Wajo.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Oknum-Polisi-Terjaring-OTT-Polda-Lampung.jpg)