Berita Lampung
Anak di Bawah Umur Dirudapaksa Ayah Tirinya di Kamar Mandi Kolam Renang Lampung Selatan
Sesampai di kolam renang pelaku AN yang merupakan ayah tiri korban, melakukan perbuatan asusila di dalam kamar mandi.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan tindak asusila terhadap korban sebanyak dua kali.
Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Penengahan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu potong baju Kaos lengan panjang berwarna hijau hitam, satu potong celana kulot panjang warna hitam, satu potong pakaian dalam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Gobel mengatakan pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Lanjut Gobel, pelaku terancam pidanan kurungan 15 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
SMPN 43 Bandar Lampung Sudah Terima Smart TV , Presiden Prabowo Bagikan ke 330 Ribu Sekolah |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Smart TV Bisa Dukung Belajar, Tapi Jangan Terulang Kasus Chromebook |
![]() |
---|
Smart TV Mulai Didistribusikan ke Sekolah di Lampung, Akan Ada Seleksi Guru Terbaik |
![]() |
---|
Pria Babak Belur Diamuk Massa Usai Kepergok Curi Pikap Warga Pringsewu |
![]() |
---|
Disdikbud Lampung Tunggu Pusat Soal Distribusi Smart TV ke Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.