Berita Lampung

Anak di Bawah Umur Dirudapaksa Ayah Tirinya di Kamar Mandi Kolam Renang Lampung Selatan

Sesampai di kolam renang pelaku AN yang merupakan ayah tiri korban, melakukan perbuatan asusila di dalam kamar mandi.

Tribunlampung.co.id/Dok Polres Metro
Ilustrasi - Anak di bawah umur dirudapaksa ayah tirinya di kamar mandi kolam renang Lampung Selatan. 

Saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan tindak asusila terhadap korban sebanyak dua kali.

Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Penengahan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu potong baju Kaos lengan panjang berwarna hijau hitam, satu potong celana kulot panjang warna hitam, satu potong pakaian dalam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Gobel mengatakan pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Lanjut Gobel, pelaku terancam pidanan kurungan 15 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved