Berita Terkini Nasional

Eks Wali Kota Pasrah Dijemput Polisi, Otak Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Pelaku perampokan di rumah dinas wali kota atau Walkot Blitar ternyata diotaki oleh mantan atau eks Wali Kota M Samanhudi Anwar.

Kolase Tribunnews.com
Mantan Wali Kota pasrah dijemput polisi di tempat olahraga setelah ditetapkan sebagai tersangka otak perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar. 

"Yang pasti penangkapan beliau (Samanhudi) berdasarkan informasi dari pelaku yang sebelumnya ditangkap."

"Setelah dikembangkan ada keterkaitan dengan beliau (Samanhudi)" ungkap Argo.

"Saya belum bisa menjawab soal motif, itu (motif) nanti dari hasil pemeriksaan, sekarang sedang diperiksa," jelasnya.

Peran Samanhudi

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, menjelaskan M Samanhudi Anwar bekerja sama dengan pelaku lain saat masih berada dipenjara.

Seperti diketahui, Samanhudi baru keluar dari Lapas Sragen pada Senin (10/10/2022).

Samanhudi menjalani hukuman atas kasus suap sejak 2018 silam.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, Samanhudi bekerja sama dengan pelaku lainnya saat mereka berada di satu lapas yang sama."

"Termasuk di dalamnya juga membeberkan letak sejumlah barang yang dicuri," kata Toni Harmanto, Jumat, seperti diberitakan Surya.co.id.

Hal senada disampaikan Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.

Totok menyebut, Samanhudi merupakan penyuplai informasi terhadap lima orang tersangka eksekutor perampokan tersebut.

"Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 KUHP berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," ungkapnya, Jumat, dilansir TribunJatim.com.

Namun, lanjut Totok, Samanhudi tidak memperoleh pembagian uang hasil rampokan tersebut.

"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di ayat 2 dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik di bantuan terhadap tindakan pidana," imbuhnya.

Sebagai informasi, tersangka kasus perampokan tersebut hingga kini berjumlah enam orang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved