Polda Lampung

Gadis 15 Tahun di Lampung Selatan Dikabarkan Hilang Sudah Ditemukan, Dirudapaksa Ayah Tirinya

Usut punya usut, YTS rupanya memilih kabur dari rumah neneknya di Kecamatan Ketapang lantaran tidak tahan oleh perlakuan ayah tirinya A.

istimewa
Pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Kabupaten Lampung Selatan berinisial A (28) warga Marga jaya Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way kanan saat diamankan Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Jumat (27/01/2023) kemarin. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Dalam beberapa hari terakhir jagat media sosial di Kabupaten Lampung Selatan viral dengan lenyapnya seorang anak gadis usia 15 tahun berinisial YTS.

Nama YTS mendadak viral di media sosial lantaran sudah beberapa hari tidak nampak di rumah alias lenyap tanpa kabar.

Usut punya usut, YTS rupanya memilih kabur dari rumah neneknya di Kecamatan Ketapang lantaran tidak tahan kerap di rudapaksa oleh ayah tirinya berinisial A (28).

Gerak cepat Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung akhirnya berhasil menemukan anak gadis yang dikabarkan hilang itu.

Kapolres Lampung Selatan Polda Lampung AKBP Edwin SH.,S.Ik.,M.Si melalui Kapolsek Penengahan Iptu Gobel SH.,MH mengatakan, hilangnya anak gadis berinisial YTS (15) itu setelah dilakukan pendalaman ternyata telah di rudapaksa oleh ayah tirinya berinisial A (28) warga Marga jaya Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way kanan.

Bukan cuma sekali, A rupanya telah merudapaksa YTS sebanyak tiga kali. Itu pun belum termasuk tindak asusila lainnya yang dilakukan terhadap YTS.

Baca juga: Jumat Curhat Polres Lampung Selatan Polda Lampung, Warga Ramai-ramai Apresiasi Polisi

Baca juga: Satpolair Polres Lampung Selatan Polda Lampung Sambangi Nelayan di Selat Sunda, Larang Dekati GAK

“Jadi saat kami lakukan penangkapan terhadap ayah tirinya berinisial A tersebut ia mengakui telah melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya sebanyak 3 kali dan perbuatan cabul sebanyak 2 kali,” kata Kapolsek Penengahan Iptu Gobel, Jumat (27/01/2023).

Gobel melanjutkan, untuk modusnya yaitu tersangka A ini beberapa kali melakukan bujuk rayu terhadap anak tirinya ini.

Yang mana ibu kandung YTS ini adalah seorang TKW di Singapura dan sementara korban ini tinggal bersama neneknya di Sripendowo

“Jadi si korban ini sering berinteraksi dengan ayah tirinya. Untuk pertama kali dilakukan rudapaksa oleh ayah tirinya di rumah Way kanan,” kata Gobel.

“Kemudian yang kami amankan terakhir ini dilakukan rudapaksa dikamar mandi kolam renang Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma sehingga korban memutuskan untuk pergi dari rumah.

“Alhamdulillah respon cepat anggota kami langsung menemukan anak tersebut. Pada saat kami lakukan pendalaman ternyata anak tersebut pergi dari rumah karena mengalami trauma terhadap perbuatan keji ayah tirinya tersebut,” papar Gobel.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka A bakal dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya pidana 15 tahun penjara,” tandas Gobel. (*)

(Tribunlampung.co.id/rls)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved