Polres Lampung Timur

Hasil Pengembangan, Polres Lampung Timur Polda Lampung Tangkap Pelaku Curanmor di Jabung

Team gabungan Tekab 308 presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung mengamankan pemuda yang diduga melakukan pencurian sepeda motor.

Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi penangkapan. Hasil pengembangan, Polres Lampung Timur Polda Lampung tangkap pelaku curanmor di Jabung. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Tim gabungan Tekab 308 presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung, Polsek Jabung dan Polsek Gunung Pelindung, berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian sepeda motor.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi P.s Kapolsek Bandar Sribhawono AKP Syamsu Rizal pada Sabtu (28/1/2023) mengatakan, tersangka pencurian berinisial JP (22) warga Desa Negara Batin Kecamatan Jabungm Lampung Timur, Lampung.

Peristiwa pencurian ini menimpa CM (19) warga Mataram Baru.

Kejadian ini terjadi pada Jumat (11/11/22) sekira pukul 13.00 WIB, korban masuk ke dalam toko tanjung dan memarkirkan sepeda motornya di depan toko, 10 Menit kemudian korban keluar dan mengetahui sepeda motornya sudah tidak ada di tempat.

Pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap dalam kasus yang sama, kemudian dibawa ke Polsek Jabung guna pemeriksaan lebih lanjut, dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku pernah melakukan aksinya di wilayah Bandar Sribhawono.

Mengetahui info tersebut, Kapolsek Bandar Sribhawono dan anggota langsung mengecek CCTV yang berada di toko tanjung, dan benar bahwa JP adalah pelakunya.

"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara" pungkasnya.

(Humas Polres Lampung Timur)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved