Pemilu 2024

Nama Anggota PPK dan PPS Dicatut Balon Anggota DPD RI, Ketua KPU Pesisir Barat Lampung: Tidak Haram

Ketua KPU Pesisir Barat sebut adanya anggota PPK dan PPS yang dicatut oleh balon anggota DPD RI bukan bentuk pelanggaran.

Penulis: saidal arif | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Ketua KPU Pesisir Barat Marlini. KPU Pesisir Barat tidak mempermasalahkan adanya nama anggota PPK dan PPS yang dicatut dan disebut mendukung balon anggota DPD RI. Ketua KPU Pesisir Barat Marlini sebut hal itu bukan pelanggaran. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Pesisir Barat, Lampung Marlini tidak mempermasalahkan adanya 12 anggota PPK dan PPS yang namanya dicatut dan disebut mendukung calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 mendatang.

"Saya kira persyaratan untuk menjadi penyelenggara Pemilu itu tidak menyebutkan  bahwa tidak boleh mendukung calon anggota DPD," ungkapnya kepada Tribun Lampung, Sabtu (28/1/2023).

Menurutnya, syarat yang disebutkan adalah anggota PPK dan PPS tidak boleh terdaftar sebagai anggota Partai Politik ( Parpol ), baik itu pengurus atau pun calon dari parpol.

Karena di persyaratan untuk menjadi penyelenggara pemilu tidak disebutkan adanya pelanggaran, kata Marlini, tidak haram bagi penyelenggara pemilu namanya dicatut dalam dukungan bakal calon DPD.

"Istilahnya tidak haram, yang haram bener itu terdaftar sebagai pengurus atau anggota Partai Politik."

" Karena aturanya tidak ada ya enggak apa-apa," ujarnya.

Baca juga: KPU Pesisir Barat Lampung Lakukan Rekrutmen Tenaga Ad Hoc Pantarlih

Baca juga: 12 Anggota PPK dan PPS di Pesisir Barat Lampung Diduga Namanya Dicatut Dukung Balon DPD

Tentang temuan Bawaslu terkait temuan adanya 12 anggota PPK dan PPS yang namanya dicatut sebagai pendukung calon anggota DPD, Marlini meminta untuk langsung menanyakan hal itu ke Bawaslu Pesisir Barat, Lampung.

"Bisa ditanyakan langsung dengan pihak Bawaslu seperti apa kajian mereka," ucapnya.

Dijelaskanya, didalam PKPU 10 tahun 2022 menyebutkan, apabila dukungan DPD itu mencatut nama penyelenggara Pemilu maka dukungan tersebut secara otomatis akan gugur atau TMS (tidak memenuhi syarat).

"Misalnya si A sebagai calon DPD mencatut nama saya, karena saya sebagai penyelenggara Pemilu, maka secara otomatis akan TMS," tegas Marlina.

Artinya, lanjut Marlina, jika ada anggota PPK dan PPS yang dicatut namanya oleh balon anggota DPD, maka secara otomatis akan TMS.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 orang petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Pesisir Barat diduga KTP nya digunakan mendukung bakal calon anggota DPD RI.

Para penyelenggara Pemilu yang dimaksud tersebut diantaranya dua orang anggota PPK dan 10 orang anggota PPS yang baru dilantik beberapa waktu yang lalu.

Para petugas PPK dan PPS pemilu 2024 ini ditemukan KTP nya mendukung bakal calon anggota DPD RI dari penelusuran Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

" Pertama kita akan melakukan penelusuran langsung dengan teman-teman KPU apakah benar nama itu sesuai dengan yang dimaksud," ungkap Irwansyah, Ketua Bawaslu Pesisir Barat saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023).

Sebab bisa saja kata dia, namanya sama namun ternyata orangnya berbeda.

Namun kalau ternyata yang dimaksud itu orangnya sama, maka Bawaslu Pesisir Barat akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

" Kita akan minta keterangan kepada yang bersangkutan, apakah namanya dicatut atau  benar dia melakukan dukungan terhadap calon yang dimaksud," jelasnya.

Jika ternyata namanya dicatut maka mereka wajib meminta kepada KPU agar dukungan atas nama dia untuk dihapus.

Mereka juga harus memberikan keterangan bahwa tidak pernah memberikan dukungan kepada calon tersebut.

Tetapi jika memang benar para penyelenggara Pemilu ini memberikan dukungan terhadap calon DPD maka sudah melanggar aturan yang berlaku.

Sebab, berdasarkan aturan para penyelenggara Pemilu baik itu KPU, Bawaslu, PPK maupun PPS tidak diperbolehkan mendukung bakal calon atau calon peserta Pemilu.

" Kita akan kordinasikan dengan teman-teman KPU bagaimana langkah selanjutnya," kata dia.

Selain itu, Bawaslu Pesisir Barat juga bakal memanggil calon DPD ataupun LO yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Pihaknya akan mempertanyakan kenapa nama yang bersangkutan bisa masuk dukungan pada calon yang dimaksud.

Bagi calon anggota DPD atau LO yang melakukan pencatutan nama atau dukungan palsu ada sanksinya.

" Sebenarnya ada sanksinya bagi calon DPD atau LO yang melakukan pencatutan nama ini," imbuhnya.

Sebab salah satu persyaratan untuk menjadi calon anggota DPD adalah mendapat dukungan minimal dari pemilih di daerah atau Provinsi yang bersangkutan.

Dukungan tersebut dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi KTP setiap pendukung.

Sanksi tegas jika terbukti adanya dukungan palsu itu tercantum dalam UU 7 Tahun 2017 pasal 520 yang berbunyi.

Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)

Diharapkan kepada masyarakat agar berhati hati untuk mengantisipasi agar identitasnya tidak disalahgunakan memberikan dukungan palsu terhadap bakal calon DPD.

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved