Pemilu 2024

12 Anggota PPK dan PPS di Pesisir Barat Lampung Diduga Namanya Dicatut Dukung Balon DPD

12 orang petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Pesisir Barat Lampung diduga KTPnya digunakan untuk mendukung balon anggota DPD RI.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Kantor Bawaslu Pesisir Barat. 12 petugas penyelengara Pemilu di Pesisir Barat Lampung diduga namanya dicatut dukung balon DPD. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Sebanyak 12 orang petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Pesisir Barat Lampung diduga KTPnya digunakan untuk mendukung bakal calon anggota DPD RI.

Para penyelenggara Pemilu yang dimaksud tersebut diantaranya dua orang anggota PPK dan 10 orang anggota PPS yang baru dilantik beberapa waktu yang lalu.

Para petugas PPK dan PPS pemilu 2024 ini ditemukan KTPnya mendukung bakal calon anggota DPD RI dari penelusuran Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

"Pertama kita akan melakukan penelusuran langsung dengan teman-teman KPU apakah benar nama itu sesuai dengan yang dimaksud," ungkap Irwansyah, Ketua Bawaslu Pesisir Barat saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023).

Sebab bisa saja kata dia, namanya sama namun ternyata orangnya berbeda.

Baca juga: KPU Pesisir Barat Lampung Lakukan Rekrutmen Tenaga Ad Hoc Pantarlih

Baca juga: KPU Pesisir Barat Lampung Lantik 354 Anggota PPS, Marlini: Jaga Integritas dan Netralitas

Namun kalau ternyata yang dimaksud itu orangnya sama, maka Bawaslu Pesisir Barat akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

"Kita akan minta keterangan kepada yang bersangkutan, apakah namanya dicatut atau benar dia melakukan dukungan terhadap calon yang dimaksud," jelasnya.

Jika ternyata namanya dicatut maka mereka wajib meminta kepada KPU agar dukungan atas nama dia untuk dihapus.

Mereka juga harus memberikan keterangan bahwa tidak pernah memberikan dukungan kepada calon tersebut.

Tetapi jika memang benar para penyelenggara Pemilu ini memberikan dukungan terhadap calon DPD maka sudah melanggar aturan yang berlaku.

Sebab, berdasarkan aturan para penyelenggara Pemilu baik itu KPU, Bawaslu, PPK maupun PPS tidak diperbolehkan mendukung bakal calon atau calon peserta Pemilu.

"Kita akan kordinasikan dengan teman-teman KPU bagaimana langkah selanjutnya," kata dia.

Selain itu, Bawaslu Pesisir Barat juga bakal memanggil calon DPD ataupun LO yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Pihaknya akan mempertanyakan kenapa nama yang bersangkutan bisa masuk dukungan pada calon yang dimaksud.

Bagi calon anggota DPD atau LO yang melakukan pencatutan nama atau dukungan palsu ada sanksinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved