Pemilu 2024
12 Anggota PPK dan PPS di Pesisir Barat Lampung Diduga Namanya Dicatut Dukung Balon DPD
12 orang petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Pesisir Barat Lampung diduga KTPnya digunakan untuk mendukung balon anggota DPD RI.
Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Sebanyak 12 orang petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Pesisir Barat Lampung diduga KTPnya digunakan untuk mendukung bakal calon anggota DPD RI.
Para penyelenggara Pemilu yang dimaksud tersebut diantaranya dua orang anggota PPK dan 10 orang anggota PPS yang baru dilantik beberapa waktu yang lalu.
Para petugas PPK dan PPS pemilu 2024 ini ditemukan KTPnya mendukung bakal calon anggota DPD RI dari penelusuran Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
"Pertama kita akan melakukan penelusuran langsung dengan teman-teman KPU apakah benar nama itu sesuai dengan yang dimaksud," ungkap Irwansyah, Ketua Bawaslu Pesisir Barat saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023).
Sebab bisa saja kata dia, namanya sama namun ternyata orangnya berbeda.
Baca juga: KPU Pesisir Barat Lampung Lakukan Rekrutmen Tenaga Ad Hoc Pantarlih
Baca juga: KPU Pesisir Barat Lampung Lantik 354 Anggota PPS, Marlini: Jaga Integritas dan Netralitas
Namun kalau ternyata yang dimaksud itu orangnya sama, maka Bawaslu Pesisir Barat akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"Kita akan minta keterangan kepada yang bersangkutan, apakah namanya dicatut atau benar dia melakukan dukungan terhadap calon yang dimaksud," jelasnya.
Jika ternyata namanya dicatut maka mereka wajib meminta kepada KPU agar dukungan atas nama dia untuk dihapus.
Mereka juga harus memberikan keterangan bahwa tidak pernah memberikan dukungan kepada calon tersebut.
Tetapi jika memang benar para penyelenggara Pemilu ini memberikan dukungan terhadap calon DPD maka sudah melanggar aturan yang berlaku.
Sebab, berdasarkan aturan para penyelenggara Pemilu baik itu KPU, Bawaslu, PPK maupun PPS tidak diperbolehkan mendukung bakal calon atau calon peserta Pemilu.
"Kita akan kordinasikan dengan teman-teman KPU bagaimana langkah selanjutnya," kata dia.
Selain itu, Bawaslu Pesisir Barat juga bakal memanggil calon DPD ataupun LO yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Pihaknya akan mempertanyakan kenapa nama yang bersangkutan bisa masuk dukungan pada calon yang dimaksud.
Bagi calon anggota DPD atau LO yang melakukan pencatutan nama atau dukungan palsu ada sanksinya.
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.