Pemilu 2024

12 Anggota PPK dan PPS di Pesisir Barat Lampung Diduga Namanya Dicatut Dukung Balon DPD

12 orang petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Pesisir Barat Lampung diduga KTPnya digunakan untuk mendukung balon anggota DPD RI.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Kantor Bawaslu Pesisir Barat. 12 petugas penyelengara Pemilu di Pesisir Barat Lampung diduga namanya dicatut dukung balon DPD. 

"Sebenarnya ada sanksinya bagi calon DPD atau LO yang melakukan pencatutan nama ini," imbuhnya.

Sebab salah satu persyaratan untuk menjadi calon anggota DPD adalah mendapat dukungan minimal dari pemilih di daerah atau Provinsi yang bersangkutan.

Dukungan tersebut dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi KTP setiap pendukung.

Sanksi tegas jika terbukti adanya dukungan palsu itu tercantum dalam UU 7 Tahun 2017 pasal 520 yang berbunyi.

Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Diharapkan kepada masyarakat agar berhati hati untuk mengantisipasi agar identitasnya tidak disalahgunakan memberikan dukungan palsu terhadap bakal calon DPD.

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved