Pemilu 2024
12 Anggota PPK dan PPS di Pesisir Barat Lampung Diduga Namanya Dicatut Dukung Balon DPD
12 orang petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Pesisir Barat Lampung diduga KTPnya digunakan untuk mendukung balon anggota DPD RI.
Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
"Sebenarnya ada sanksinya bagi calon DPD atau LO yang melakukan pencatutan nama ini," imbuhnya.
Sebab salah satu persyaratan untuk menjadi calon anggota DPD adalah mendapat dukungan minimal dari pemilih di daerah atau Provinsi yang bersangkutan.
Dukungan tersebut dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi KTP setiap pendukung.
Sanksi tegas jika terbukti adanya dukungan palsu itu tercantum dalam UU 7 Tahun 2017 pasal 520 yang berbunyi.
Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Diharapkan kepada masyarakat agar berhati hati untuk mengantisipasi agar identitasnya tidak disalahgunakan memberikan dukungan palsu terhadap bakal calon DPD.
(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.