Berita Lampung

Biddokkes Polda Lampung Mengupayakan Pengobatan Aipda Junaidi

Biddokkes Polda Lampung merujuk yang bersangkutan ke RS Jiwa untuk dilakukan pengobatan rutin dan konsultasi ke spesialis kesehatan jiwa.

dok.Polda Lampung
Biddokkes Polda Lampung mengupayakan pengobatan Aipda Junaidi dengan merujuknya ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Biddokkes Polda Lampung telah merujuk anggota kepolisian berpangkat Aipda bernama Junaidi ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung untuk dilakukan pengobatan secara rutin.

Biddokkes Polda Lampung merujuk yang bersangkutan ke RS Jiwa untuk dilakukan pengobatan rutin dan konsultasi ke spesialis kesehatan jiwa.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan terkait perkembangan penanganan Aipda Junaidi, Jumat (27/01/2023) di Bandar Lampung, Lampung.

Dia melanjutkan Aipda Junaidi telah melakukan pengobatan dan konsultasi ke spesialis kesehatan jiwa pada tanggal 5 Januari 2022 dan 11 Juli 2022.

"Dari hasil pemeriksaan RS Jiwa Lampung tanggal 5 Januari 2022 dan 11 Juli 2022 bahwa yang bersangkutan dalam kondisi stabil sehingga hanya disarankan rawat jalan dan minum obat rutin," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Baca juga: Polsek Sukarame Polda Lampung Tegaskan Penculikan Anak di SDN 1 Way Dadi Hoaks

Baca juga: Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Tangkap 1 Pelaku Curanmor

Pandra menambahkan yang bersangkutan terus selalu berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait perkembangan kondisi kesehatan terakhir nya.

Menurutnya, Aipda Junaidi saat ini aktif dinas dan selalu apel pagi di kantor Mapolda Lampung.

"Pada tanggal 27 Januari 2023, Biddokkes merujuk kembali yang bersangkutan ke RS Jiwa Lampung untuk dilakukan pengobatan rutin dan konsultasi ke spesialis kesehatan jiwa," kata dia lagi. (*/Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved