Berita Lampung

Polres Lampung Selatan Bakal Tindak Tegas Pungli Penerima Bansos

Polres Lampung Selatan banyak mendapatkan laporan dari warga terkait pengondisian dan pungli penerima bantuan sosial atau bansos tersebut.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan akan memproses hukum pungutan liar atau pungli di wilayah setempat. 

Polres Lampung Selatan telah mengeluarkan surat edaran berisi imbauan dan larangan pungutan liar alias pungli. terhadap keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pangan non-tunai (BPNT) di wilayah hukumnya.

Pasalnya, Polres Lampung Selatan banyak mendapatkan laporan dari warga terkait pengondisian dan pungli penerima bantuan sosial atau bansos tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan pihaknya mendapatkan laporan adanya pengondisian dan pungli penerima bansos di wilayah hukumnya.

"Jadi kita telah mengeluarkan surat imbauan kepada para kepala desa se-Lampung Selatan supaya tidak boleh melakukan intervensi, ancaman, dan pengondisian untuk membelanjakan KPM dalam penyaluran BPNT," kata Hendra, Minggu (29/1/2023).

Baca juga: Wakapolres Lampung Selatan Klarifikasi Oknum di Jatiagung Suka Mengamuk, Cuma Mendorong Tombak

Baca juga: Polres Lampung Selatan Janji Berantas Tindak Pidana Tambang Ilegal

"Tidak boleh ada pengondisian untuk belanja di satu tempat atau pungli karena itu sangat meresahkan," jelasnya

Hendra menegaskan pihaknya akan memproses hukum apabila nanti menemukan adanya pengondisian penyaluran BPNT.

"Apabila nanti ada kades yang mengondisikan pasti kami panggil," tegasnya.

Kapolsek Tanjungbintang Kompol Martono mendukung surat imbauan Polres Lampung Selatan agar dalam penyaluran BPNT sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya sudah terima surat imbauan itu nanti kami sampaikan ke kades-kades yang ada di Tanjungbintang dan Tanjungsari," katanya.

salah satu tokoh masyarakat Tanjungbintang, Andriawan menyambut baik adanya imbauan dari Polres Lampung Selatan.

"Masa iya orang dapat bantuan kita catut, penerima bantuan harus dapat 100 persen," ujarnya.

Dia menambahkan orang yang mencari peruntungan di tengah kesulitan masyarakat harus ditindak.

Sebab, kata Dia yang juga merupakan salah satu direktur LBH di Tanjung Bintang tersebut, hal itu masuk Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2021 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau dia kolusi memperkaya kelompoknya tapi merugikan orang lain itu harus kita cegah," katanya.

Ia menambahkan, ancaman hukuman pidana bagi siapa saja yang melakukan pungli paling lama 20 tahun paling singkat 4 tahun.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved