Polres Way Kanan
Polres Way Kanan Polda Lampung Amankan Pelaku Asusila di Banjit, Menginapkan Pacar 5 Hari
Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan pelaku asusila anak di bawah umur setelah inapkan korban di rumahnya selama 5 hari.
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan pelaku asusila anak di bawah umur.
Pelaku yang diamankan Polres Way Kanan Polda Lampung berinisial US berusia 16 tahun maka dalam kasus ini berstatus anak berstatus hukum (ABH).
Sedangkan korbannya anak berusia 14 tahun yang pergi bersama pelaku selama lima hari.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada hari Kamis, 22 Desember 2022 pukul 17.00 WIB.
Ketika itu ibu korban inisial S meminta kepada korban untuk membeli token listrik dan ternyata korban tidak pulang ke rumah.
Setelah salat Isya, S berusaha mencari korban hingga larut malam dan korban tidak ditemukan, dan memutuskan untuk mencari dihari berikutnya.
Baca juga: Pencuri Hp di Way Kanan Diamankan Polres Way Kanan Polda Lampung, Berstatus Anak Berhadapan Hukum
Baca juga: Kapolsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung Bagi Sembako, Beri Contoh Bantu Warga Kurang Mampu
Kemudian selama lima hari tidak pulang akhirnya korban pulang ke rumah bibi korban dan menerangkan korban tidak pulang karena menginap di rumah pelaku yang merupakan pacar korban.
Menurut keterangan korban setelah membeli token listrik korban tidak langsung pulang ke rumah melainkan jalan-jalan di sekitar Pasar Banjit hingga sampai selepas Maghrib.
Lalu korban bertemu dengan pelaku di warung Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Saat korban ingin pulang tetapi hari sudah malam dan pelaku mengajak korban menginap di rumahnya untuk semalam.
Sesampainya di rumah pelaku, korban alami tindak asusila.
Mendengar hal tersebut, S selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.
Kronologis penangkapan terjadi pada hari Rabu 25 Januari 2023 pukul 18.00 WIB UPPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selanjutnya pelaku inisial US dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.
Jika terbukti bersalah dapat dikenakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim
(Tribunlampung.co.id)
Polsek Buay Bahuga Ringkus DPO Pelaku Curas Motor dan HP di Sukabumi |
![]() |
---|
Satnarkoba Polres Way Kanan Gagalkan Peredaran Sabu di Km 6 Blambangan Umpu dan Baradatu |
![]() |
---|
KasatLantas Polres Way Kanan Sambangi Sekolah, Edukasi Peran Polisi |
![]() |
---|
TNI Polri Gelar Patroli Gabungan Jaga Kamtibmas di Buay Bahuga |
![]() |
---|
Polsek Baradatu Polda Lampung Salurkan Paket Sembako Kepada 20 Warga Kurang Mampu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.