Polres Way Kanan

Pencuri Hp di Way Kanan Diamankan Polres Way Kanan Polda Lampung, Berstatus Anak Berhadapan Hukum

Tempat kejadian perkara berada di salah satu sekolah menengah kejuruaan di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Unitreskrim Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus remaja yang berstatus anak berhadap dengan hukum (ABH) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian hp. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan- Unitreskrim Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus remaja yang berstatus anak berhadap dengan hukum (ABH) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian hp.

Tempat kejadian perkara berada di salah satu sekolah menengah kejuruaan di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

ABH insial MSP (16) berdomisil di Kampung Bumi Merapi Kecamatan Baradatu Kabupaten  Way Kanan.

Barang Bukti yang diamankan berupa satu unit HP merk Infinix Hot 12 i warna hitam berikut kotaknya.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menerangkan, bahwa pada hari Senin 16 Januari 2023 pukul 07:00 WIB korban baru sampai di sekolah Baradatu.

Korban lalu masuk kedalam kelas dan meletakan tas yang berisikan 1 (satu) unit HP merk Infinix Hot 12 i warna hitam.

Selanjutnya korban pergi ke lapangan untuk mengikuti kegiatan upacara bendera.

Selesai upacara korban masuk kembali ke dalam kelas dan mengecek HP miliknya yang berada didalam tas sudah tidak ada lagi.

Kronologis penangkapan hari Selasa 24-01-2023 jam 20:30 WIB Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda berhasil melakukan penangkapan terhadap ABH dan barang bukti di Kampung Bumi Merapi Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Sementara, Kapolsek menerangkan, ABH tersebut berdasarkan Pasal 32 UURI No 11 tahun 2011, tentang Peradilan Anak, tidak dilakukan penahanan dan akan dilakukan upaya diversi. (*)

(Tribunlampung.co.id/rls)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved