Berita Lampung
Lampung Sementara Aman Kasus Penyakit LSD pada Ternak Sapi dan Kerbau
Kasus penyakit LSD sudah ada di Jambi, Riau dan Sumatera Selatan dan Lampung sementara ini belum ada kasus LSD.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung mengklaim ternak di Provinsi Lampung masih aman dari serangan penyakit kulit berbenjol (Lumpy Skin Disease/LSD).
"Belum ada di Lampung (LSD)," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Lili Mawarti, saat diwawancara Tribun Lampung, Senin (30/1/2023).
Pemprov Lampung sudah menginstruksikan agar kabupaten/kota di Provinsi Lampung untuk siaga terhadap penyakit kulit berbenjol (Lumpy Skin Disease/LSD) ini.
Sebagaimana diketahui, penyakit kulit berbenjol atau LSD ini belakangan menjadi perbincangan publik.
Banyak daerah sudah mengkonfirmasi terjangkit penyakit LSD pada hewan ternaknya, terlebih untuk sapi dan kerbau.
Belum ada laporan terkait kejadian LSD pada ruminansia lain seperti kambing dan domba.
Baca juga: Disnakeswan Lampung Selatan Bentuk Satgas Pengendalian Penyakit Mulut-Kuku
Baca juga: Disnakkeswan Imbau Peternak di Lampung Selatan Waspadai Virus LSD pada Hewan Ternak
Daerah Jambi dan Riau menjadi daerah yang dikonfirmasi terlebih dahulu memiliki ternak dengan penyakit tersebut.
Terbaru, Sumatera Selatan juga mengumumkan temuan yang sama.
Lampung, sebagai daerah daerah yang dekat dengan tida provinsi di atas tentu harus waspada.
Lili Mawarti menjelaskan Pemprov Lampung sudah menginstruksikan agar kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk siaga.
Terlebih untuk daerah-daerah yang dekat dengan provinsi yang sudah terjangkit LSD.
"Pengawasan sudah dilakukan, sudah koordinasi ke kabupaten/kota untuk mengawasi gejala LSD, termasuk juga pada peternak," ucap Lili Mawarti.
Adapun gejala yang umum dari penyakit LSD ini yakni, gejala klinis Virus LSD yang disebabkan oleh Virus Cacar Pox ini yakni muncul benjolan di tubuh hewan ternak.
Asal benjolan bisa dari bagian tubuh manapun dari ternak, kemudian menyebar ke seluruh tubuhnya.
Selain itu, timbul juga demam pada hewan ternak, hewan ternak tidak nafsu makan, pembengkakan Limfonodus.
Arahan itu, kata Lili Mawarti, sudah tertuang dalam edaran Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Nomor 524/112/V.23/D1/2023, tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lumpy Skin Disease (LSD) di Provinsi Lampung.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kepala-diinas-peternakan-dan-kesehatan-hewan-provinsi-lampung-lili-mawarti.jpg)