Polres Pesawaran

Satlantas Polres Pesawaran Polda Lampung Dorong Siswa SMA Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

Satlantas Polres Pesawaran ajak siswa jadi pelopor keselamatan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot racing

Istimewa
Satlantas Polres Pesawaran, Polda Lampung edukasi Siswa SMA untuk Turut Menjadi Pelopor Keselamatan Dalam Lalu Lintas. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Bhabinkamtibmas Polsek Gedong Tataan dan Unit Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pesawaran Polda lampung mengimbau siswa sekolah menengah atas (SMA) untuk tertib dalam lalu lintas.

Kanit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Gedong Tataan Ipda Hasanudin mengajak semua siswa untuk bisa menjadi pelopor keselamatan lalu lintas.

“Patuhi tata tertib dan etika lalu lintas, siswa dan juga guru harus bisa menjadi bagian dari pelopor keselamatan lalu lintas,” kata Ipda Hasanudin saat memimpin apel di lapangan SMA Negeri 2 Gedong Tataan, Senin (30/1/2023).

Dalam kegiatan apel saat tersebut, dia juga mengedukasi tentang bahaya narkoba dan cara mencegahnya.

"Mari bersama kita hindari narkoba serta patuhi peraturan berlalu lintas demi keselamatan bersama," sambung Ipda Hasanudin.

Kegiatan apel tersebut bertepatan dengan upacara bendera yang rutin dilaksanakan tiap hari Senin.

Baca juga: Dua dari Tiga Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Pesawaran Dibekuk Polres Pesawaran Polda Lampung

Baca juga: Polres Pesawaran, Polda Lampung Rembuk Pekon di Desa Wiyono Selesaikan Selisih Warga

Selain mengedukasi soal tertib lalu lintas dan bahaya narkoba, kegiatan dilanjutkan dengan razia knalpot brong.

Ipda Hasanudin turut meminta para siswa agar tidak menggunakan knalpot tersebut.

"Bagi siswa yang tercatat menggunakan knalpot brong, saya serahkan kepada guru BK dan membuat surat pernyataan untuk menggantinya dengan knalpot standar," lanjutnya.

Knalpot brong atau racing memiliki suara yang mengganggu pengguna jalan lain serta masyarakat yang dilintasi oleh kendaraan tersebut.

Penindakan dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved