Polres Tulangbawang Barat

Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Bekuk Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Dalam kasus itu, petugas Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung menangkap pelaku berinisial JP (38) di rumahnya di Tiyuh Penumangan Baru.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Petugas Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung menangkap pelaku berinisial JP (38) di rumahnya di Tiyuh Penumangan Baru Kecamatan Tulangbawang, Senin (30/1/2023). 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulangbawang Barat, Polda Lampung mengungkap kasus rudapaksa anak perempuan di bawah umur berinisial LDS (16).

Dalam kasus itu, petugas Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung menangkap pelaku berinisial JP (38) di rumahnya di Tiyuh Penumangan Baru Kecamatan Tulangbawang, Senin (30/1/2023) kemarin.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S IK, diwakili oleh Kesat Reskrim AKP Dailami, S.H, Selasa (31/1/2023).

Ia mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, DD (54), warga Kecamatan Tumijajar, Senin kemarin.

Dalam hal ini, kata dia, orangtua korban melaporkan kasus dugaan rudapaksa tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulangbawang Barat.

Laporan dilakukan setelah orang tua korban mengetahui anaknya dalam kondisi hamil dengan usia kandungan du bulan.

Baca juga: Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Tangkap 1 Pelaku Curanmor

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Bekuk Residivis Bandar Narkoba

Kasatreskrim AKP Dailami, S.H mengatakan peristiwa itu bermula pada Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekira jam 12.00 wib telah terjadi tindak rudapaksa terhadap anak dibawah umur dengan modus operandi korban LDS dan saksi RV datang ke rumah pelaku JP.

Pelaku kemudian meyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar selanjutnya pelaku merudapaksa korban.

Setelah kejadian itu, kata dia, pelaku dan korban sering melakukan hal yang sama hingga akhirnya LDS diketahui hamil dengan usia kandungan 2 bulan.

Sementara, dari keterangan yang didapat polisi, antara pelaku dan korban bertatus berpacaran.

Pelaku merudapaksa korban sebanyak 20 kali dengan hari dan waktu yang berbeda.

Kronologis penangkapan pada hari senin tanggal 30 januari 2023 sekira jam 15.00 wib, unit PPA mendapatkan informasi keberadaan terlapor di kediamannya .

 Lalau, Unit PPA bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang Barat melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah di introgasi pelaku mengakui telah merudapaksa korban LDS sebanyak 10 kali dan perbuatan tersebut dilakukan dikediamannya tersangka.

Selain itu, pelaku juga merudapaksa korban di rumah dalam keadaan kosong, lalu tersangka dibawa kepolres Tulangbawang Barat dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .

Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal berlapis.

Diantaranya, pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maxsimal 15 tahum penjara. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved