Berita Lampung

TPAS Karangrejo Metro Diperkirakan Hanya Mampu Menampung Sampah Hingga 5 Tahun Kedepan

TPAS Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Lampung diperkirakan hanya mampu menampung sampah hingga 3 sampai 5 tahun kedepan.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Pemulung sedang memilah sampah di TPAS Karangrejo Metro Lampung pada Rabu (1/2/2023). TPAS Karangrejo Metro Lampung diperkirakan hanya mampu menampung sampah hingga lima tahun kedepan. 

"Sementara masih bermasalah ya di Kota Metro Ini masalah sampah seperti daerah lain juga, pasti ada juga yang sama bermasalahnya dengan sampah," ujar Basuki kepada Tribun Lampung pada Selasa (31/1/2023) kemarin.

"Sanitary landfill itu harus diterapkan dengan benar supaya pengentasan sampah di Kota Metro ini bisa terselesaikan," imbuhnya.

Ia mengatakan, permasalahan sampah di Kota Metro, Lampung ini juga telah mendapat peringatan dari Pemerintah Pusat.

"Dan kita juga dapat warning dari pusat, kemudian ada yang juga dari BPK RI bahwa pengelolaan sampah itu harus apa ya, dinomor satukanlah," tegasnya.

Lanjut Basuki, Pemkot bisa melakukan pengelolaan sampah menggunakan fasilitas yang telah ada sebelum melakukan pengelolaan secara sanitary landfill.

"Seperti beberapa waktu lalu kita mendapatkan bantuan yang ada di Metro Selatan itu dari DPR RI, Pak Sudin, kita sudah meresmikan tempat pengelolaan sampah itu kemarin, mohon untuk bisa dikelola dengan baik," bebernya.

"Diharapkan sampah itu bisa menjadi barang yang bermanfaat dan berguna untuk pertanian seperti pupuk dan lain sebagainya. Itu kita harus disegerakan dalam hal pengelolaan sampah yang ada di Kota Metro," tambahnya.

Basuki menuturkan, permasalahan sampah di TPAS Karangrejo tidak akan usai jika hanya melebarkan wilayah TPAS tersebut.

"Tidak bisa menuntaskan kita dengan menambah lahan tapi lahan yang ada kita manfaatkan kemudian sampah yang ada kita harus daur ulang kembali," tuturnya.

"Nah itulah artinya dilakukan dengan benar, tidak semena-mena kita melebarkan tempat untuk kebutuhan sampah itu, tidak bisa mengentaskan seperti adanya sampah ini," lanjut dia.

Basuki juga meminta kepada Pemkot setempat bisa memberikan kompensasi kepada masyarakat sekitar TPAS Karangrejo untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak.

"Dampak dari polusi itu Pemerintah harus menyediakan apa dari dampaknya, seperti perlunya masyarakat disana diberikan bantuan kesehatan yang rutin dan juga pengecekan kesehatan secara rutin," kata Basuki.

"Jadi tidak selesai dengan hanya memberikan bantuan Rp 300 ribu kepada masyarakat," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved