Advertorial

Pertamina Bersama Hiswana Migas dan Dinas Perdagangan Sidak HET Elpiji 3 Kilogram di Tulangbawang

Tim Pertamina, Hiswanamigas, dan Dinas Perdagangan bergerak mendatangi beberapa lokasi pangkalan gas elpiji 3 kilogram diwilayah Tulangbawang.

Tayang:
Pertamina Bersama Hiswana Migas dan Dinas Perdagangan Sidak HET Elpiji 3 Kilogram di Tulangbawang - Sidak-Elpiji.jpg
Dokumentasi
Pertamina bersama Hiswanamigas Lampung dan Dinas Perdagangan Tulangbawang melakukan sidak Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kilogram ke sejumlah pangkalan elpiji diwilayah Tulangbawang, Kamis (02/02/2023).
Pertamina Bersama Hiswana Migas dan Dinas Perdagangan Sidak HET Elpiji 3 Kilogram di Tulangbawang - Sidak.jpg
Dokumentasi
Pertamina bersama Hiswanamigas Lampung dan Dinas Perdagangan Tulangbawang melakukan sidak Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kilogram ke sejumlah pangkalan elpiji diwilayah Tulangbawang, Kamis (02/02/2023).

Selain itu, dia juga meminta kepada pangkalan agar memberi porsi 80 persen untuk masyarakat dan 20 persen untuk agen atau pengecer.

"Utamakan pengecer yang ada diwilayah pangkalan dia. Karena keberadaan pengecer ini juga menjembatani distribusi sampai ke rumah tangga," imbuh Amri.

Sales Branch Manager Pertamina Rayon 3 Lampung, Agung Wijaya Wicaksono memastikan hasil pantauan lapangan HET elpiji 3 kilogram tingkat pangkalan diwilayah Tulangbawang khususnya Kecamatan Banjar Agung dan Banjar Margo masih stabil, sesuai HET.

"Hasil pantauan kami sejauh ini masih sesuai HET untuk tingkat pangkalan," tutur Agung.

Dia juga mengutarakan jika distribusi elpiji 3 kilogram yang di atur regulasi berlaku zonasi di setiap Kabupaten.

"Karena sifat elpiji 3 kilogram dibatasi kuota, dan kuota ini mengikat zonasi. Dan zonasi ini per Kabupaten sehingga tidak bisa menyeberang ke Kabupaten lain," imbuhnya.

Agung mengatakan, pihak Pertamina akan terus berkoordinasi dengan agen elpiji 3 kilogram untuk memantau HET.

Dia juga meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke Pertamina jika menemukan ada pangkalan yang menjual elpiji 3 kilogram di atas HET.

"Silahkan menghubungi call center 135, kalau masyarakat ada yang menemukan pangkalan resmi yang menjual di atas HET. Nanti tim pusat 135 akan menginfokan kepada kami di lapangan agar segera melakukan cros cek terhadap laporan tersebut," ungkap Agung.

Agung menegaskan, akan ada sanksi tegas bagi pangkalan resmi yang kedapatan menjual gas elpiji 3 kilogram diatas HET.

Sanksi yang dimaksud mulai dari teguran, pembinaan, pemberhentian sementara aktivitas usaha pangkalan.

"Ada tahapannya, dan yang terberat adalah pemutusan hubungan kerja (PHU). Jadi ini tidak main-main, kalau sampai melakukan berulang kali," kata Agung menegaskan.

Wakil Ketua Hiswanamigas Lampung bidang elpiji, Dwi Paryono menambahkan, untuk sanksi bagi pangkalan nakal yang menjual elpiji diatas HET sudah tertuang dalam perjanjian kontrak.

Dalam perjanjian kontrak itu tertuang adanya surat peringatan 1, surat peringatan 2, sampai pemutusan hubungan usaha ketika didapatkan pangkalan berbuat kesalahan sesuai yang ada dalam perjanjian kontrak.

"Untuk sanksi tadi aturannya sudah ada dalam perjanjian kontrak. Ada tahapannya ketika pangkalan melakukan kesalahan," tutur Dwi Paryono.

Untuk wilayah Tulangbawang, kuota elpiji 3 kilogram pada tahun 2023 yang akan disalurkan Pertamina berjumlah 10.663 metrik ton.

(Tribunlampung.co.id)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved