Berita Terkini Nasional

Dukun di Yogyakarta 2 Kali Coba Dibunuh, Diracun Tak Mati Ditabrak Selamat

Hebatnya seorang pria di Yogyakarta yang diduga sebagai dukun pengganda uang, kini tetap hidup setelah ia 2 kali coba dibunuh korbannya.

Tayang:
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Foto ilustrasi, uang. Hebatnya seorang pria di Yogyakarta yang diduga sebagai dukun pengganda uang, kini tetap hidup setelah ia 2 kali coba dibunuh pria lain yang kesal terhadapnya. 

Namun, bukannya ke lokasi kejadian untuk menolong korban, justru mereka mengajak keluarga untuk menjauhi lokasi kejadian di mana saat itu korban masih tergeletak di area persawahan.

Beruntung, malam dinihari itu, ada saksi yang kebetulan melintas di lokasi kejadian dan melihat ada sepeda motor dalam kondisi menyala namun tidak ada orang.

Saksi juga menemukan handphone korban.

Temuan tersebut lalu dilaporkan ke Pos Polisi Lalu lintas Polsek Tempel.

Petugas polisi yang menerima laporan itu langsung mendatangi lokasi kejadian dan menemukan tubuh korban untuk selanjutnya diberi pertolongan.

Korban mengalami luka di bagian kepala belakang dan luka punggung sehingga tidak sadarkan diri dan kini dirawat di rumah sakit.

Atas peristiwa itu, Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Awalnya para pelaku mengarang cerita jika korban ditabrak oleh orang tak dikenal.

Namun polisi tak begitu saja percaya. Hingga akhirnya, ditemukan bukit-bukit kuat bahwa mereka berbohong.

"Jadi dari laporan kekerasan dijalan atau klitih, kami melakukan olah TKP, melaksanakan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan dari lingkungan, kami lalu mencurigai ini sepertinya bukan kejadian klitih."

"Kemudian kami mencurigai bahwa seseorang yang menolong di situ merupakan satu di antara pelaku."

"Dari situ kami pertajam, dari bahan penyelidikan kami ditingkatkan menjadi alat bukti, dan kami tetapkan beberapa orang jadi tersangka," kata Safiudin.

Keempat pelaku ditangkap di hari yang sama, pada Sabtu (28/1/2023).

Mereka disangka melanggar pasal berlapis. Yaitu pasal 340 Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun.

Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini mereka langsung ditahan di Rutan Polresta Sleman.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved