Berita Lampung

Dukung Percepatan PTSL, Sekda Lampung Selatan Thamrin Canangkan Pemasangan Patok Tanah di Palas 

Sekda Lampung Selatan Thamrin pasang tanda batas tanah di Desa Bumi Asri, Palas untuk dukung program PTSL yang sedang digiatkan dalam Gemapatas.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin melakukan pemasangan tanda batas secara simbolis di Desa Bumi Asri, Kecamatan Palas dalam Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) untuk dukung PTSL Jumat (3/2/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin lakukan pemasangan tanda batas tanah di Desa Bumi Asri, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan pada Jumat (3/2/2023).

Pemasangan tanda batas tanah di Desa Bumi Asri, Palas, Lampung Selatan oleh Sekda Thamrin dalam rangka Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) guna pengurusan dokumen pertanahan. 

Langkah Sekda Lampung Selatan Thamrin yang turut pasang tanda batas dalam Gemapatas sebagai bentuk komitmen menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terintegrasi tahun 2023.

Gemapatas merupakan program dari Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia dan diselenggarakan secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia termasuk di Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, turut dilakukan juga penyerahan patok batas secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan didampingi Kepala Kantor BPN/ATR Lampung Selatan Hotman Saragih kepada Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Bumi Asri Andi Hidayat di Desa Bumi Asri, Kecamatan Palas, di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Nampak hadir, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati, Komandan Kodim 0421/LS Letkol Inf. Fajar Akhirudin.

Baca juga: Sekkab Thamrin Lantik 5 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan

Serta jajaran anggota Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan Eka Riantinawati dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Erdiyansyah.

Sekda Kabupaten Thamrin menyampaikan, gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) tersebut merupakan momentum yang mempunyai dampak yang luar biasa.

Apalagi, kata Thamrin, persoalan tanah dinilai sebagai salah satu hal yang paling mendasar bagi masyarakat.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar masyarakat dapat mengerti dan memahami pentingnya fugsi dari patok tanah.

Tetapi menurutnya, bukan hanya sebagai batas dari luas tanah yang dimiliki.

Namun, untuk memudahkan dalam mengurus proses pembuatan sertifikat kepemilikan tanah.

"Kita sangat bersyukur Kementerian BPN/ATR memberikan perhatian besar terhadap persoalan tanah yang ada ditengah masyarakat," katanya.

"Gerakan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Pemerintah sebagai upaya menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memasang patok tanda batas," jelasnya.

Oleh karenanya, ini menjadi sangat penting karena menjadi proteksi terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved