Polres Tulangbawang Barat

Jual Emas Palsu Berkode HWT750, Perempuan di Tulangbawang Barat Lampung Dibekuk Polisi

Bukan hanya sekali, namun aksi penipuan modus menjual emas palsu itu nyaris dilakukan dua kali dalam waktu tak lama setelah aksi pertama.

Shutterstock
Ilustrasi: Seorang perempuan berinisial KTM (50) dibekuk petugas Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung karena menjual emas palsu di toko emas di Pasar Mulya Asri. 

Tidak berapa lama, pelaku rupanya hendak mengulangi lagi perbuatannya menjual emas palsu.

Selang beberapa hari usai peritiwa pertama, pelaku datang lagi ke Pasar Mulya Asri akan menjual emas palsu di toko emas lainnya.

“Kali ini aksi pelaku terendus korban. Pelaku tertangkap kemudian dibawa beserta barang bukti ke Polres Tulangbawang Barat kemudian melaporkan kejadian tersebut ,” kata Kasat.

Pelaku ditangkap setelah Tekab 308 Presisi Polres Tubaba mendapat laporan adanya warga yang mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana penipuan di pasar Mulya Asri Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba.

Tekab 308 Presisi langsung menuju ke lokasi yang dimana di tempat tersebut sudah terdapat anggota Polsek Tulangbawang Tengah.

Selanjutnya Tekab 308 bersama anggota Polsek Tulangbawang Tengah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan ke Polres Tubaba untuk di proses lebih lanjut.

Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas Satreskrim Polres Tubaba.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP atau 263 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Sementara itu, kepada polisi tersangka KTM mengaku aksi penipuan menjual emas palsu terpaksa dilakukannya karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Karena tidak bekerja. Saya terdesak karena untuk memenuhi kebutuhan,” kata tersangka KTM. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved