Polres Tulangbawang Barat
Jual Emas Palsu Berkode HWT750, Perempuan di Tulangbawang Barat Lampung Dibekuk Polisi
Bukan hanya sekali, namun aksi penipuan modus menjual emas palsu itu nyaris dilakukan dua kali dalam waktu tak lama setelah aksi pertama.
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, mengamankan seorang wanita berinisial KTM (50) yang melakukan penipuan menjual gelang emas palsu di salah satu toko emas di Pasar Mulya asri.
Aksi warga Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah itu pun sempat viral karena sukses menipu toko emas sehingga korban merugi Rp 8,5 juta.
Bukan hanya sekali, namun aksi penipuan modus menjual emas palsu itu nyaris dilakukan dua kali dalam waktu tak lama setelah aksi pertama.
Namun naas, ketika hendak menjual emas palsu untuk kedua kalinya di toko emas berbeda di pasar Mulya Asri, aksi pelaku terendus korban pertama dan berhasil diamankan ke Polres Tubaba.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan diwakili Kasat Reksrim AKP Dailami, mengatakan, tersangka diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan menjual beli emas palsu di Pasar Mulya Asri sebanyak dua kali.
“Pelaku kita amankan ke Polres Rabu 1 Februari 2023,” ungkap AKP Dailami, Jumat (03/02/2023).
Baca juga: Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Bekuk Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Baca juga: Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Bekuk Residivis Bandar Narkoba
AKP Dailami menuturkan, peristiwa penipuan tersebut terjadi ketika pelapor yang sedang bekerja di toko emas miliknya yaitu Toko Emas Bahagia didatangi seorang perempuan yang akan menjual benda yang berbentuk gelang.
Menurut keterangan perempuan atau pelaku benda tersebut adalah logam mulia jenis emas kadar 75 persen.
Kepada korban, pelaku berinisial KTM itu menuturkan hendak menjual emas lantaran butuh uang untuk menjenguk suami.
“Kemudian pelapor memeriksa benda yang dibilang emas tadi. Setelah melakukan pemeriksaan awal berupa pengecekan surat dan ditimbang beratnya sesuai dengan surat dan terdapat kode digelang tersebut tertulis HWT750,” tutur Dailami.
Korban semakin yakin jika benda tersebut adalah emas asli lantaran korban melihat ada kode khusus di emas palsu tersebut.
Sepengetahun korban, kode tersebut adalah milik perusahaan pembuatan emas. Pelapor merasa yakin bahwa benda tersebut logam mulia jenis emas dengan berat 16,970 gram. Korban lalu membelinya dengan harga keseluruhan senilai Rp 8,5 juta,” beber AKP Dailami.
Lebih jauh Dailami membeberkan, setelah pelaku KTM meninggalkan toko, korban lalu melebur salah satu gelang yang telah dibelinya bersama Faidulloh.
Benar saja, setelah dilebur barang tersebut ternyata bukan emas melainkan berupa antara kuningan dan tembaga.
”Korban baru menyadari bahwa telah menjadi korban penipuan,” kata AKP Dailami.
Polres Tubaba Polda lampung Gelar Rakor Kesiapsiagaan Musim Kemarau |
![]() |
---|
Satreskrim Polres Tubaba Polda Lampung Ungkap Kasus Ancaman Kekerasan |
![]() |
---|
Tak Pakai Safety Belt bakal Jadi sasaran Ops Patuh Polres Tubaba |
![]() |
---|
Kapolres Tubaba Polda Lampung Pimpin Latpraops Patuh, Tekankan Kolaborasi |
![]() |
---|
Personel Polres Tubaba Polda Lampung Laksanakan Kegiatan Binrohtal di Masjid Al Ikhlas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.