Berita Lampung

Polisi Tangkap Penyalahguna Narkoba Saat Sedang Asyik Karaoke di Kota Metro

olres Metro, Polda Lampung, melalui Satuan Resnarkoba menangkap seorang penyalahgunaan narkotika di ruang karaoke StarOne Metro.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: muhammadazhim
istimewa
Ilustrasi barang bukti narkoba. Polres Metro, Polda Lampung, melalui Satuan Resnarkoba menangkap seorang penyalahgunaan narkotika di ruang karaoke StarOne Metro, Lampung pada Kamis (2/2/2023) kemarin. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Polres Metro, Polda Lampung, melalui Satuan Resnarkoba menangkap seorang penyalahgunaan narkotika di ruang karaoke StarOne Metro, Lampung pada Kamis (2/2/2023) kemarin.

Kapolres Metro, Polda Lampung, melalui Kasatnarkoba Polres Metro, Polda Lampung, Iptu AE Siregar mengatakan, pihaknya menangkap pelaku yang bernama Dedy Rizki Wijaya (27) saat sedang asyik menggunakan sabu di dalam ruang karaoke StarOne Metro, Lampung.

Ia mengatakan, pelaku merupakan karyawan StarOne karaoke yang merupakan warga Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Kronologi penangkapan berawal dari hasil penyelidikan oleh Sat Narkoba Polres Metro dan ketika ditelusuri terduga pelaku sedang berada di salah satu tempat karaoke di Kota Metro, Lampung.

Selanjutnya, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Metro, Polda Lampung, segera menuju lokasi karaoke tersebut dan ketika di lakukan pemeriksaan didapati terduga pelaku sedang sedang karaoke di salah satu ruangan.

Baca juga: Breaking News 16 Orang Diamankan Polisi di Bandar Lampung Terkait Narkoba

Baca juga: Kedapatan Pakai Narkoba, Warga Metro Dibekuk Satrenarkoba Polres Lampung Timur

Ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian, ditemukan 1 buah plastik klip yang didalamnya berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0.16 gram. 

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap ruangan sekitar pelaku dan di dapati seperangkat alat hisap sabu (bong).

Setelah itu, Kasat mengatakan pihaknya menginterogasi pelaku dan pelaku mengaku hendak mengonsumsi sabu-sabu.

"Saat di interogasi, tersangka mengaku baru selesai merakit bong dan akan mengkonsumsi sabu, kemudian datang polisi melakukan penggerebekan," ujarnya, Jumat (3/2/2023)

Kepada polisi, tersangka mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya bernama Anjas yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satnarkoba Polres Metro.

"Tersangka ini mengaku mendapatkan narkoba itu dengan cara meminta tolong kepada rekannya untuk mencarikan sabu. Temannya sendiri bernama Anjas yang sudah menjadi DPO kami," ujarnya.

Saat diinterogasi, tersangka Dedy Rizki Wijaya mengaku mengenal narkoba sejak bekerja menjadi karyawan StarOne karaoke.

"Dari pengakuannya, tersangka ini mulai mengenal sabu semenjak dia kerja di StarOne. Dia juga mengaku baru sekali ini konsumsi di room karaoke, biasanya dia konsumsi di kampungnya," bebernya.

Kini Polisi tengah memburu dua rekan tersangka yang membantu menyediakan narkoba jenis sabu-sabu di tempat hiburan malam tersebut.

"Ada jaringan dari tersangka ini, yang pertama atas nama Anjas yang berperan membantu mencarikan sabu dan Arip yang berperan ikut sum-suman dengan pelaku. Kedua orang ini sekarang jadi DPO Satnarkoba Polres Metro," pungkasnya.

Kini tersangka Dedy Rizki Wijaya berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro.

Ia terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved