Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Breaking News 16 Orang Diamankan Polisi di Bandar Lampung Terkait Narkoba

Selama kurun waktu Januari 2023, Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan 16 tersangka dari 11 kasus narkoba.

tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Para tersangka digiring oleh petugas saat ekspose ungkap kasus penyalahgunaan narkoba selama Januari 2023 oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Rabu (1/2/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan Januari 2023.

Selama kurun waktu tersebut, Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan 16 tersangka dari 11 kasus narkoba.

Kasatres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, 16 tersangka narkoba yang diamankan terdiri dari pengedar hingga bandar narkoba.

"Semua tersangka ini merupakan hasil ungkap kasus yang kami lakukan selama 9-30 Januari 2023," ujar Kompol Gigih saat ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (1/2/2023).

"Dari 11 kasus yang kami ungkap, kami berhasil mengamankan 16 tersangka, di mana salah satu di antaranya merupakan bandar sabu," jelasnya.

Baca juga: Kedapatan Pakai Narkoba, Warga Metro Dibekuk Satrenarkoba Polres Lampung Timur

Baca juga: Kedapatan Pakai Narkoba, Pasutri di Lampung Utara Lampung Diciduk Polisi

Adapun identitas 16 tersangka yakni RA, MI, ED, IS, HK, DS, DH, RD, GP, RM, FK, DP, MN, MS, dan AZ.

Sementara satu orang berinisial AA yang merupakan warga Kelurahan Kangkung, Bumi Waras, Bandar Lampung adalah bandar narkoba jenis sabu.

"Tersangka AA ini juga merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2017," ujar Kompol Gigih.

Dari semua tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu, ganja, hingga tembakau sintetis.

"Dari para tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti 84,05 gram sabu, ganja 1,13 gram, serta 0,45 gram tembakau sintetis," ujar Gigih.

"Selain itu, kami juga mengamankan 4 unit sepeda motor, 2 unit ponsel, serta 2 unit timbangan digital," tambahnya.

Kompol Gigih menambahkan, pelaku kini telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.

Akibat perbuatannya, tersangka AA dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved