Kasus Narkoba di Bandar Lampung
Breaking News 16 Orang Diamankan Polisi di Bandar Lampung Terkait Narkoba
Selama kurun waktu Januari 2023, Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan 16 tersangka dari 11 kasus narkoba.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan Januari 2023.
Selama kurun waktu tersebut, Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan 16 tersangka dari 11 kasus narkoba.
Kasatres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, 16 tersangka narkoba yang diamankan terdiri dari pengedar hingga bandar narkoba.
"Semua tersangka ini merupakan hasil ungkap kasus yang kami lakukan selama 9-30 Januari 2023," ujar Kompol Gigih saat ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (1/2/2023).
"Dari 11 kasus yang kami ungkap, kami berhasil mengamankan 16 tersangka, di mana salah satu di antaranya merupakan bandar sabu," jelasnya.
Baca juga: Kedapatan Pakai Narkoba, Warga Metro Dibekuk Satrenarkoba Polres Lampung Timur
Baca juga: Kedapatan Pakai Narkoba, Pasutri di Lampung Utara Lampung Diciduk Polisi
Adapun identitas 16 tersangka yakni RA, MI, ED, IS, HK, DS, DH, RD, GP, RM, FK, DP, MN, MS, dan AZ.
Sementara satu orang berinisial AA yang merupakan warga Kelurahan Kangkung, Bumi Waras, Bandar Lampung adalah bandar narkoba jenis sabu.
"Tersangka AA ini juga merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2017," ujar Kompol Gigih.
Dari semua tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu, ganja, hingga tembakau sintetis.
"Dari para tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti 84,05 gram sabu, ganja 1,13 gram, serta 0,45 gram tembakau sintetis," ujar Gigih.
"Selain itu, kami juga mengamankan 4 unit sepeda motor, 2 unit ponsel, serta 2 unit timbangan digital," tambahnya.
Kompol Gigih menambahkan, pelaku kini telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.
Akibat perbuatannya, tersangka AA dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
BNNP Lampung Dukung Hakim Vonis Kurir Sabu 9 Kg dengan Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Tangkap Bandar Narkoba, Polresta Bandar Lampung Kejar DPO Pelaku Lainnya |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti 6 Kg sabu dan 1.653 Butir Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Wilayah TbB Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.