Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 7 Miliar

Polresta Bandar Lampung berhasil menyita barang bukti narkoba sabu dan pil ekstasi senilai Rp 7 miliar.

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
BARANG BUKTI NARKOBA - Tersangka bandar narkoba dihadirkan dalam press rilis ungkap kasus narkoba di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (7/5/2025). Polresta Bandar Lampung berhasil menyita barang bukti narkoba senilai Rp 7 miliar. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung berhasil menyita barang bukti narkoba senilai Rp 7 miliar.

Polresta Bandar Lampung menggelar press rilis ungkap kasus narkoba, yang digelar di kantor polisi setempat, Rabu (7/5/2025).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Polisi Alfret Jacob Tilukay memimpin langsung press rilis tersebut.

Kapolresta mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti narkoba.

"Satu paket sedang sabu. Paket 50 gram diamankan di kantong celana tersangka M. Lalu
satu kardus di dalamnya terdapat 5 paket besar sabu. Per paketnya berisi 1 kilogram. Satu buah tas wama hitam bensikan 10 paket sabu (paket 100 Gram). 1 paket sabu (paket 10 Gram)," ujarnya

"Satu bungkus plastik putih berisikan 1,653 butir pil ekstasi dan serbuk pecahan pil ekstasi yang terbungkus tumpukan baju," sambungnya.

Ia mengatakan pihaknya menyita barang bukti narkoba, jika dirupiahkan hingga miliaran rupiah.

"Nilai uang untuk sabu diperkirakan senilai Rp 6,6 miliar. Lalu untuk pil ekstasi/inex diperkirakan senilai Rp. 661.200.000. Dengan total perkiraan nilai Rp 7.261.200.000," ujarnya.

Ia menyebut kasus narkoba tersebut jaringan Malaysia.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved