Kasus Narkoba di Bandar Lampung
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti 6 Kg sabu dan 1.653 Butir Pil Ekstasi
Kapolresta Bandar Lampung Kombespol Alfret Jacob Tilukay mengatakan pihaknya berhasil menyita 6 kilogram sabu dan 1.653 pil ekstasi.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung menyita 6 kilogram sabu dan 1.653 pil ekstasi.
Polresta Bandar Lampung menggelar press rilis ungkap kasus narkoba, yang digelar di mapolres setempat, Rabu (7/5/2025).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Polisi Alfret Jacob Tilukay memimpin langsung press rilis tersebut.
Kapolresta mengatakan pihaknya berhasil menyita 6 kilogram sabu dan 1.653 pil ekstasi.
"Satu paket sedang sabu. Paket 50 gram di amankan di kantong celana tersangka M Lalu
satu kardus di dalamnya terdapat 5 paket besar sabu. Perpaketnya berisi 1 kilogram. Satu buah tas wama hitam berisikan 10 paket sabu (paket 100 Gram). 1 paket sabu (paket 10 Gram)," paparnya
"Satu bungkus plastik putih berisikan 1,653 butir pil ekstasi dan serbuk pecahan pil ekstasi yang terbungkus tumpukan baju," sambungnya.
Selain narkoba, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya.
"Dua buah timbangan digital. Satu unit kendaraan sepeda motor. Satu unit Handphone," ujarnya.
Pihaknya berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayahnya.
"Pelaku berinsial M. Laki-laki. Umur (34) Perumahan Bukit Bakung Indah, Kelurahan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung," ujarnya.
Ia pun menceritakan kronologi penangkapan bandar narkoba tersebut.
"Selasa (6/5/2025) pukul 12.30 WIB. Tim opsnal mendapatkan informasi dan masyarakat bahwa ada salah satu rumah kontrakan sering digunakan untuk transaksi narkoba berlokasi di Jalan Banten, Kelurahan Bakung, kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung," ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal SatResNarkoba Polresta Bandar Lampung yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol I Made Indra Wijaya langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
BNNP Lampung Dukung Hakim Vonis Kurir Sabu 9 Kg dengan Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Tangkap Bandar Narkoba, Polresta Bandar Lampung Kejar DPO Pelaku Lainnya |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Wilayah TbB Bandar Lampung |
![]() |
---|
Breaking News Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di TbB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.