Kasus Narkoba di Bandar Lampung

BNNP Lampung Dukung Hakim Vonis Kurir Sabu 9 Kg dengan Hukuman Mati

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Lampung AKBP Karyoto mengatakan, pihaknya mendukung atas vonis mati yang diterima terdakwa.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DUKUNG VONIS HAKIM - Terdakwa narkotika digiring ke ruang tahanan PN Tanjungkarang, Senin (4/8/2025). BNNP Lampung dukung hakim vonis kurir sabu 9 kg dengan hukuman mati. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Lampung mendukung hakim menjerat vonis hukuman mati terhadap terdakwa kurir sabu 9 kg. 

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Lampung Kombes Pol Karyoto mengatakan, pihaknya mendukung atas vonis mati yang diterima terdakwa. 

"BNN sebagai institusi pemberantasan narkoba sangat mendukung hakim memvonis terdakwa dengan hukuman mati," katanya saat diwawancarai via telepon, Senin (4/8/2025). 

Ia mengatakan, pelaku narkoba harus dijerat dengan hukuman setimpal sesuai perbuatannya. 

"Melakukan perbuatan yang berat maka dihukum berat, kami terus melakukan pemberantasan narkoba di Provinsi Lampung," ujarnya.

BNNP Lampung terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Lampung. 

"Kami BNN akan membasmi pelaku narkotika sampai dengan ke akar-akarnya," ujar AKBP Karyoto. 

Sebelumnya diberitakan, kurir sabu 9 kilogram (kg) Oktkanapian (39) asal Provinsi Jawa Barat (Jabar) divonis ketua hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Tanjungkarang, Samsumar Hidayat dengan hukuman mati. 

Hakim Samsumar Hidayat menjelaskan terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan pelanggaran pasal  114 ayat (2)  jo pasal pasal 132 Ayat (1) UU RI  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (2)  jo pasal pasal 132 Ayat (1) UU RI  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena itu terdakwa divonis dengan hukuman mati," kata Ketua Hakim PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat, Senin (4/8/2025). 

Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengindahkan larangan pemerintah tentang narkotika. 

Kemudian tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Venny Prihandini mengatakan, jaksa telah menuntut hukuman mati kepada terdakwa. 

Kurir sabu Oktanapian menjadi perantara dalam peredaran narkoba di wilayah Provinsi Lampung.

Aparat hukum menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan narkotika sebanyak 9 kilogram sabu. 

"Tindakan itu dilakukan berulang kali di Lampung, sehingga JPU menilai hukuman mati layak dijatuhkan," ujar Venny. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved