Polres Way Kanan

Polsek Pakuan Ratu Polda Lampung Ringkus Pelaku Curat Buah Tandan Sawit di PT BNIL

Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, Polda Lampung ringkus pelaku curat tandan buah kelapa sawit.

Istimewa
Ringkus pencuri - Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, Polda Lampung pencuri tandan buah kelapa sawit di Blok 1 PT BNIL. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus pelaku diduga tindak pidana curat tandan buah kelapa sawit di Blok 1 PT BNIL Kampung Tanjung Agung, Pakuan Ratu, Way Kanan. Jumat (3/2/2023).

Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira menjelaskan, dua pemuda inisial DMS (27) dan DA (27) telah diamankan.

Keduanya berdomisili di Kampung Gedung Menang Kecamatan Negeri Agung,Way Kanan.

Tosira menjelaskan, pada Senin (30/1/2023) pukul 03.00 WIB dini hari, di areal perkebunan kelapa sawit Blok 1 PT BNIL Kampung Tanjung Agung, terlihat dua orang mencurigakan.

"Saat karyawan perusahaan sedang melakukan patroli melihat dua pemuda diduga melakukan curat tandan buah sawit," kata Tosira.

Baca juga: Satreskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung Bekuk Pencuri Barang di Rumah

Baca juga: Satsabhara Polres Pesawaran Polda Lampung Optimalkan Patroli di Wilayah Hukumnya

Modusnya, pelaku mengambil 68 tandan buah kelapa sawit menggunakan egrek dan mobil Grand Max warna hitam untuk membawa tandan buah sawit hasil curian.

"Atas kejadian tersebut korban PT BNIL mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta rupiah," terangnya.

Setelah itu kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," tukasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved