Polres Lampung Tengah
Gasak Sepeda Motor dan Uang Tunai, Pelaku Curat Dibekuk Jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung
Jajaran Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung ringkus pelaku curat yang beraksi saat penghuni rumah tidur lelap.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus pelaku curat yang beraksi saat penghuni rumah tertidur lelap.
Kapolsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pencuri berinisial JD (33) itu ditangkap, Sabtu (4/2/2023) sore.
"Pelaku mencuri motor di dalam rumah korban saat penghuninya tidur lelap," beber Wawan, Minggu (5/2/2023).
Kejadian berawal saat korban bersama keluarga sedang tertidur lelap.
JD diduga masuk dengan merusak dinding dapur rumah yang terbuat dari papan kayu, Jumat (23/12/2022) sekira pukul 02.30 WIB.
Setelah berhasil masuk, JD mengambil 1 unit sepeda motor merk Suzuki Shogun BE 5891 HD warna merah hitam milik korban yang berada di dapur.
- Baca juga: Polres Mesuji Polda Lampung Buru Pencuri Sepeda Motor Hingga ke Citayem Depok
-
Baca juga: Kapolres Pesawaran Polda Lampung Nobar Pewayangan Bareng Masyarakat
"Lalu membawa kabur sepeda motor tersebut lewat pintu belakang rumah,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta dan melaporkan ke Polsek Gunung Sugih.
Pelaku sendiri merupakan warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
"Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan korban Supar (43), warga Putra Buyut, Gunung Sugih, Lampung Tengah," sambungnya.
Wawan menjelaskan, ditangkapnya JD (33) setelah sebelumnya petugas berhasil mengamankan RZ (30), warga Buyut Ilir selaku penadah sepeda motor curian JD.
“Setelah dilakukan pengembangan, JD berhasil kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” papar dia.
Kini JD berikut barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban (sudah disita pada perkara sebelumnya) telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Polsek Seputih Banyak Bina Generasi Muda Lewat Upacara Bendera di Sekolah |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Musala Diserahkan ke Polsek Seputih Raman Polda Lampung, Satu Pelaku Buron |
![]() |
---|
Kronologi Pencuri Mesin Air Dilepas Polisi di Lampung Tengah |
![]() |
---|
Alasan Polsek Way Pengubuan Polda Lampung Lepas Pelaku Pencurian |
![]() |
---|
Satlantas Polres Lamteng Polda Lampung Sosialisasi Ops Krakatau di SMAN 1 Terbanggi Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.