Berita Lampung

Pemprov Lampung Merencanakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada 2023 Ini

Pemberian insentif fiskal Pemprov Lampung berupa penghapusan denda atau sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak, disebut Pemutihan Pajak.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya di Bandar Lampung, Rabu (22/6/2022). Pemprov Lampung merencanakan program Pemutihan Pajak yang akan diselenggaran pada 2023 ini. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung mewacanakan pemberian insentif fiskal daerah pada tahun 2023 ini.

Pemberian insentif fiskal oleh Pemprov Lampung tersebut berupa penghapusan denda atau sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak, kerap disebut Pemutihan Pajak.

Adapun objek insentif fiskal Pemutihan Pajak yang diberi Pemprov Lampung yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Rencana Pemutihan Pajak ini disebutkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemprov Lampung Adi Erlansyah, dalam keterangan pada Selasa (7/2/2023) di Bandar Lampung.

Adi Erlansyah mengatakan proses pemberian layanan penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak masih dijalankan.

Baca juga: Pemprov Lampung Akan Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Acara HUT Provinsi Lampung Bulan Maret 2023

Pihak dari Adi Erlansyah menilai, persiapan akan selesai dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada publik, warga Provinsi Lampung.

"Sedang dalam kajian ( Pemutihan Pajak ) dan segera akan disusun dalam bentuk peraturan gubernur," kata Adi Erlansyah.

Nantinya, setelah selesai dalam bentuk aturan tertulis, rencana pemutihan pajak kendaraan bermotor itu, kata Adi Erlansyah, masih perlu dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk setelahnya mendapat persetujuan menteri.

"Setelah itu baru dilaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor," kata Adi Erlansyah.

Menimbang-nimbang waktu pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor, Adi Erlansyah mengaku menyegerakan hal itu.

Kondisi itu diklaim dia untuk membebaskan kendaraan warga Provinsi Lampung terhadap kebijakan penghapusan data kendaraan 

Hal itu sebagaimana UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, yakni terkait penghapusan data kendaraan yang akan diterapkan pada tahun ini.

Dalam beleid undang-undang tersebut, penghapusan data kendaraan akan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang kendaraan bermotornya.

Adapun tidak dilakukannya registrasi ulang data kendaraan bermotor itu terhitung setelah dua tahun usai masa berlaku STNK habis.

Baca juga: Lampung Selatan Raup Rp 14 Miliar dari Pemutihan Pajak Kendaraan

Adi Erlansyah memperkirakan, pelayanan pemutihan pajak nantinya diharap akan hadir beriringan dengan HUT Provinsi Lampung pada Maret nanti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved