Berita Lampung

Pemprov Lampung Merencanakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada 2023 Ini

Pemberian insentif fiskal Pemprov Lampung berupa penghapusan denda atau sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak, disebut Pemutihan Pajak.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya di Bandar Lampung, Rabu (22/6/2022). Pemprov Lampung merencanakan program Pemutihan Pajak yang akan diselenggaran pada 2023 ini. 

Atau jika molor, maka layanan itu akan dimulai pada April kemudian.

"Kita harapkan nanti di bulan April 2023, Pemprov Lampung bisa melaksanakan program ini," kata Adi Erlansyah.

Adi Erlansyah mengimbau, agar masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan atas insentif fiskal itu.

Karena, kebijakan serupa sempat hadir pada 2021, namun, Pemprov Lampung mengklaim saat itu program pemutihan pajak kendaraan bermotor belum optimal.

Hal itu karena rendahnya partisipasi masyarakat yang dimungkinkan juga karena pembatasan kegiatan akibat pandemi Covid-19.

Saat itu, program ini berlangsung dari 1 April 2021 hingga 30 September 2021.

Dalam waktu tersebut, Bapenda Provinsi Lampung mencatat mendapatkan pendapatan sekitar Rp 218 miliar.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved